Oleh: Indah Astuti
Spesialis Perhutanan Sosial, Yayasan Konservasi Alam Nusantara ( YKAN )
TRIBUNKALTARA.COM - Di tengah pekatnya krisis global-perubahan iklim yang kian ekstrem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta jurang kemiskinan yang tak kunjung menyempit-Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, justru menawarkan sesuatu yang langka: harapan berbasis praktik nyata.
Lewat model pembangunan kawasan terintegrasi Integrated Area Development (IAD) bertema Tenguyun Hutanku, Bulungan menunjukkan bahwa pembangunan tidak harus memilih antara hutan atau kesejahteraan, antara konservasi atau kemajuan ekonomi.
Penandatanganan IAD Lanskap Kayan pada 20 Desember 2023 menandai tonggak penting komitmen politik dan moral Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama masyarakat.
Kawasan yang dikelola mencakup 18 desa dengan luas 568.182 hektar, sebuah bentang alam yang tidak hanya besar secara geografis, tetapi juga strategis secara ekologis dan sosial.
Ini bukan proyek kecil-kecilan; ini adalah eksperimen pembangunan skala lanskap yang kelak dinilai oleh sejarah: apakah manusia sanggup hidup selaras dengan hutannya?
Baca juga: Perkebunan Berkelanjutan, YKAN Ingatkan Pemanfaatan Lahan Gambut di Kaltara Harus Selektif
Model IAD sejatinya adalah koreksi atas paradigma pembangunan lama yang menempatkan hutan sebagai hambatan kemajuan.
Di Indonesia, terlalu banyak contoh bagaimana izin berskala besar—tambang, sawit, hutan tanaman industri—menghasilkan “pertumbuhan” di atas kertas, tetapi menyisakan kemiskinan struktural di desa dan kerusakan ekologis yang diwariskan lintas generasi.
IAD Lanskap Kayan menempuh jalan sebaliknya: menjadikan hutan sebagai fondasi ekonomi, bukan komoditas sekali pakai.
Secara hukum, pendekatan ini berlandaskan penguatan perhutanan sosial melalui Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, yang kemudian disempurnakan dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Skema IAD memungkinkan perencanaan terpadu lintas desa, lintas sektor, dan lintas aktor—dari pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga swasta.
Pengakuan negara diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, yang menetapkan Lanskap Kayan sebagai model percepatan pembangunan desa berbasis ekologi.
Namun, keunggulan IAD bukan hanya pada kerangkanya, melainkan pada nilai yang dibawanya: people, planet, dan profit ditempatkan setara, bukan saling berhadap-hadapan.
Di sinilah Tenguyun Hutanku menemukan maknanya—gotong royong masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan.
Meski menjanjikan, membangun IAD bukan tanpa luka dan tantangan.
Berbagai pendampingan yang dilakukan sejak 2022 oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama mitra lokal menunjukkan masalah klasik pembangunan desa: akses jalan yang terbatas, kapasitas SDM yang timpang, ketergantungan finansial pada Dana Desa dan APBD, serta lemahnya tata kelola administratif.
Ironisnya, desa-desa dengan aset alam premium—kakao, kopi, madu hutan, dan potensi wisata alam—justru belum mampu mengonversi kekayaan tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang kuat.
Tanpa infrastruktur pendukung dan peningkatan kapasitas, IAD berisiko berhenti sebagai konsep indah di atas kertas.
Namun, justru di sinilah kekuatan pendekatan Lanskap Kayan diuji dan dibuktikan.
Melalui pendekatan SIGAP (aksi inspiratif warga untuk perubahan), warga desa bukan sekadar objek program, tetapi aktor perubahan.
Penanaman ratusan tanaman lokal, integrasi kebun kakao dan kopi dengan hutan, hingga pengembangan hasil hutan non-kayu menunjukkan bahwa ekonomi berbasis alam (nature-based economy) bukan utopia.
Lebih penting lagi, proses ini berjalan dengan Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), memastikan pembangunan tidak mencederai martabat dan hak masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Bulungan dan YKAN, Desa Long Buang jadi Sentra Perkebunan Berkelanjutan
Salah satu kekuatan paling progresif dari IAD Bulungan adalah keberpihakan nyata pada kelompok yang selama ini paling sering tersingkir: masyarakat adat, perempuan, dan komunitas marginal.
Pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat Punan Batu melalui SK Bupati pada April 2023 adalah pesan tegas bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan identitas dan ruang hidup komunitas asli.
Lebih jauh, rencana pengembangan taman bumi (geopark) di wilayah Gunung Benar memperlihatkan potensi besar pemanfaatan jasa lingkungan tanpa mengorbankan nilai budaya dan ekologis.
Ini pelajaran penting: perlindungan hak adat bukan penghambat pembangunan, melainkan prasyarat keberlanjutan.
Sebagai bagian dari Inisiatif Jantung Borneo (Heart of Borneo) sejak 2006, Bulungan memegang peran strategis dalam upaya konservasi kawasan lintas negara seluas 220.000 km⊃2;.
Dengan IAD, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim dan keanekaragaman hayati—termasuk target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam Kesepakatan Paris—dapat diwujudkan dari desa, bukan hanya dari podium internasional.
Namun, agar IAD Lanskap Kayan benar-benar menjadi standar dunia, ada prasyarat yang tak boleh diabaikan.
Pemerintah pusat perlu memastikan dukungan anggaran lintas kementerian, sektor swasta harus masuk dengan skema investasi hijau yang adil, dan perguruan tinggi wajib terlibat dalam riset terapan di tingkat tapak.
Tanpa itu, beban keberlanjutan akan terlalu berat dipikul desa sendirian.
Bulungan telah membuktikan bahwa arah pembangunan bisa dibelokkan: dari ekstraksi menuju regenerasi, dari sentralisasi menuju kepemimpinan komunitas.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah model ini mungkin dijalankan, melainkan apakah daerah lain berani belajar dan meniru.
Karena pada akhirnya, seperti pesan Tenguyun Hutanku, menjaga hutan berarti menjaga masa depan bersama.
Dan dalam krisis global hari ini, itu adalah pilihan paling rasional yang bisa kita ambil.
(*)