PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Polda Aceh resmi menetapkan Neldi Isnayanto (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Syariat Islam Aceh, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya.
Tidak hanya itu, Neldi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reskrimum Polda Aceh.
Informasi mengenai status DPO tersebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp, termasuk di wilayah Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melansir konfirmasi dari Serambinews.com, Rabu (10/6/2026) membenarkan adanya daftar DPO tersebut. “Informasi sementara betul,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Dalam surat DPO, disebutkan bahwa Neldi beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (20), seorang mahasiswi asal Seunagan Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026, saat korban melakukan perjalanan dengan mobil penumpang Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.
Pelaku yang sebelumnya pernah bertugas di Pemkab Nagan Raya berada di mobil yang sama.
Baca juga: Mahasiswi Nagan Raya Alami Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum ASN di Dalam Hiace
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK
Kasus ini sempat bergulir ke ranah praperadilan setelah Neldi mengajukan gugatan terhadap Polda Aceh di Mahkamah Syariyah (MS) Banda Aceh.
Namun, setelah beberapa kali proses sidang akhirnya putusan MS menolak praperadilan tersangka.
Setelah beberapa kali dipanggil, Neldi Isnayanto tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Dalam surat DPO, tersangka dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Neldi Isnayanto melalui telepon HP biasa digunakan tidak aktif, sedangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memberikan hak jawab kepada yang bersangkutaan tidak masuk.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak di Lhoknga Aceh Besar
Baca juga: Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP
Baca juga: Diduga Berebut Lahan Parkir, Jukir di Banda Aceh Disabet Parang Saat CFD Simpang Lima