TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam Amsakar Achmad angkat bicara usai melakukan rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan amanat UU No 1/2022 itu, Pemko Batam diketahui melanggar aturan yang berlaku atas tingginya porsi belanja pegawai mencapai 39,22 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2026, melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam UU itu.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat guna mengatasi persoalan tersebut tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Beberapa opsi yang diajukan antara lain relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam beberapa tahun ke depan, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga revisi komponen belanja pegawai dengan mengeluarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pos belanja pegawai.
"Kami sedang mencari formula terbaik. Ada pembahasan bersama Komisi II DPR RI, BKN, dan Kementerian PAN-RB terkait persoalan ini."
"Saya masih menunggu laporan lengkap karena masalah belanja pegawai cukup kompleks," kata Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Amsakar mengatakan, pemerintah pusat menetapkan porsi ideal belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sementara kondisi Batam saat ini masih berada di kisaran 39 persen atau terdapat selisih sekitar sembilan persen yang harus dicarikan jalan keluarnya.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, kebutuhan aparatur justru terus meningkat.
Pertumbuhan penduduk mendorong bertambahnya sekolah dan ruang kelas yang membutuhkan tenaga pendidik baru.
Sektor kesehatan pun menghadapi kebutuhan serupa untuk memenuhi pelayanan masyarakat.
Amsakar menegaskan, pemerintah tidak ingin mengurangi penghasilan pegawai pelaksana atau staf.
Karena itu, apabila berbagai usulan yang diajukan tidak membuahkan hasil, penyesuaian TPP akan difokuskan kepada pejabat struktural.
"Kami tidak ingin menyentuh staf. Jika memang tidak ada pilihan lain, penyesuaian TPP akan difokuskan kepada pejabat struktural," tegasnya.
Amsakar mengatakan memilih memangkas TPP pejabat struktural karena tidak memungkinkan jika gaji pegawai dan staf dikurangi.
"Kalau pegawai biasa di level staf, gaji mereka tidak seberapa sementara kebutuhan sangat banyak," kata Amsakar.
Amsakar juga mengatakan sesuai dengan pengalamannya sebagai pegawai dimana hampir rata-rata begitu diangkat jadi pegawai akan menggadaikan SK.
"Kata kasarnya pasti ada pinjaman, jadi kalau gaji mereka kita kurangi sangat miris nantinya," kata Amsakar.
Sementara untuk tunjungan pejabat kemungkinan tidak terlalu berpengaruh karena tidak akan mengurangi gaji pegawai tersebut.
"Yang berukurang itu kan tunjangan jadi bukan gaji," kata Amsakar.
Sementara diketahui berdasarkan data Pemko Batam, lonjakan belanja pegawai terjadi seiring pengangkatan 5.934 tenaga PPPK sepanjang 2021 hingga 2025 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kebijakan tersebut menyebabkan porsi belanja pegawai meningkat dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 37,10 persen pada 2024, dan diproyeksikan kembali naik menjadi 39,22 persen pada 2026.
Kenaikan terbesar berasal dari alokasi belanja PPPK yang melonjak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026.
Sebaliknya, porsi belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen pada periode yang sama.
Pemko Batam mengusulkan relaksasi batas belanja pegawai dan dukungan DAU untuk PPPK, Pemko Batam juga mengusulkan agar komponen TPP tidak lagi dimasukkan dalam kategori belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.
( tribunbatam.id/ian )