TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, untuk terus memastikan kesesuaian substansi dan ketertiban regulasi di daerah, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/6/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bapenda Kabupaten Sumedang, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang, serta Tim Kerja 2 Zonasi.
Dalam arahannya, KadivP3H Ferry menyampaikan senantiasa menekankan bahwa harmonisasi sangat krusial untuk menyelaraskan materi muatan rancangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menjaga konsistensi teknik penyusunan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Arahan ini diimplementasikan secara komprehensif saat membedah tiga draf aturan, yaitu Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Raperbup tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan telaah yang dilakukan, Tim Kerja 2 Zonasi memberikan sejumlah catatan substansial yang harus segera disempurnakan oleh pihak pemrakarsa. Pada Raperbup Pajak Reklame, tim menyoroti pentingnya penyesuaian penulisan bilangan sesuai pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan serta keharusan merumuskan norma pencabutan aturan lama secara lebih terperinci demi menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, untuk draf aturan yang berkaitan dengan tata kelola lainnya, tim memberikan masukan yang tidak kalah penting. Pada Raperbup Pajak MBLB, ditemukan beberapa ketentuan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 yang belum diuraikan secara jelas, seperti insentif fiskal dan tata cara penerapan sanksi administratif. Selain itu, tim juga menemukan adanya kontradiksi norma terkait jangka waktu pembayaran pajak yang perlu diselaraskan.
Terakhir, terkait Raperbup Pemilihan Kepala Desa, Kemenkum Jawa Barat menegaskan perlunya dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 terlebih dahulu sebelum proses harmonisasi rancangan yang baru dilanjutkan. Hal ini merupakan langkah esensial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan dan menjamin kepastian serta kesesuaian dalam sistem hukum yang berlaku di daerah.