Suparman Pembunuh Bilqis Bocah Sragen Ternyata Juga Pernah Bunuh Perempuan dan Waria
muh radlis June 11, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Pengungkapan kasus pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), bocah perempuan asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, menghadirkan fakta baru yang mengejutkan.

Selain mengungkap motif dugaan kejahatan, polisi juga menemukan bahwa tersangka Suparman alias Bledus (53) memiliki riwayat kriminal yang pernah membawanya berhadapan dengan hukum dalam kasus berat di masa lalu.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memberikan perkembangan terbaru mengenai proses penyidikan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Baca juga: Dini Hari Tragis, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk Bermuatan Kayu

 

Polisi Sebut Tersangka Merupakan Residivis

Berdasarkan data kepolisian, Suparman alias Bledus diketahui bukan pertama kali terlibat dalam perkara pidana. 

Polisi mencatat tersangka pernah menjalani proses hukum dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku juga seorang residivis. Pernah dua kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan dan kedua korbannya meninggal dunia," ujar Dewiana, Rabu (10/6/2026).

Kapolres menjelaskan, dua kasus tersebut terjadi dalam periode yang berbeda dan melibatkan korban yang berbeda pula.

"Yang pertama korbannya perempuan meninggal dunia. Yang kedua waria dan juga meninggal dunia," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kedua perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sragen pada sekitar tahun 2008 dan 2012.

"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2008 dan 2012 di wilayah Sragen," ujarnya.

 

Bilqis Diduga Menjadi Korban Ketiga

Dengan terungkapnya dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus yang menewaskan Bilqis Rajiansyah, polisi menyebut korban berusia 11 tahun tersebut diduga menjadi korban ketiga dalam rangkaian perkara berat yang pernah dilakukan tersangka.

"Jadi ananda Bilqis ini adalah korban yang ketiga," tegas Dewiana.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh riwayat hukum tersangka guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Ditangkap di Rumahnya

Suparman alias Bledus sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sragen bersama Polda Jawa Tengah pada Selasa (9/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa dugaan motif pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap Bilqis berkaitan dengan upaya menguasai barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam.

Setelah kejadian, barang-barang tersebut diketahui sempat berpindah tangan. Namun polisi berhasil menemukan kembali barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

Terancam Hukuman Penjara
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Kapolres Sragen menyebut tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau sesuai dengan ketentuan hukum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dewiana.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.