Biadab! Ayah Tiri di Karawang Nodai Sang Anak Lewat Semangkuk Kwetiau Campur Obat Penenang
Hironimus Rama June 11, 2026 02:32 PM

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG – Kasus kekerasan seksual yang memilukan kembali terjadi. Seorang ayah tiri berinisial HEA (28) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi keji terhadap anak tirinya sendiri, NNH (19).

Mirisnya, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut menggunakan modus yang sangat terencana, yakni dengan mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Psikolog Ungkap Penyebab Kekerasan Seksual oleh Orang Dekat, Adanya Relasi Kuasa 

Racikan Obat di Dalam Kwetiau

Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku berpura-pura memberikan perhatian dengan membawakan makanan untuk korban. Namun, makanan tersebut telah disiapkan sebagai jebakan.

"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang," tegas Kasi Humas Polres Karawang, Kamis (11/6/2026).

Efek dari campuran berbahaya tersebut langsung dirasakan oleh korban. Setelah menyantap kwetiau itu, NNH mengalami pusing hebat dan kantuk yang tak tertahankan hingga akhirnya tak sadarkan diri.

Memanfaatkan kondisi korban yang lemas tak berdaya, pelaku HEA langsung melancarkan aksi bejatnya.

Di tengah pengaruh obat, korban sempat tersadar dan menyadari apa yang sedang terjadi. Ia berusaha keras untuk melawan, namun perbedaan tenaga membuat usahanya sia-sia.

"Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung melakukan pemaksaan persetubuhan," jelas Ipda Cep Wildan.

Penangkapan Pelaku

Tak terima dengan perlakuan keji sang ayah tiri, korban segera menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang pada 8 Juni 2026. Polisi bergerak cepat untuk mengusut tuntas laporan tersebut.

"Kami memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41). Serta mengamankan dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di lokasi kejadian. Menangkap pelaku HEA," ungkap Kasi Humas.

Kini, pelaku HEA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.