Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembaruan regulasi Polri diperlukan agar institusi tersebut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Supratman di Jakarta, Kamis, mengatakan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM).
"Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Polri.
Perubahan tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).
Supratman mengatakan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Karena itu, menurut dia, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.
Pemerintah memandang keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar Polri mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai perkembangan zaman.
"Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, antara lain penegasan tugas dan tanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, pembahasan RUU juga mencakup pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.





