Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial BP.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra di Jakarta, Kamis, mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus," kata Roby.

Sementara itu, korban yang merupakan pengusaha muda VL mengatakan kasus pemerasan itu terjadi pada Februari 2026. Saat itu, ia mengaku diajak bertemu oleh pelaku bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta.

Usai pertemuan tersebut, VL mengaku dibawa berkeliling Jakarta. Saat melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Namun, permintaan itu turun menjadi Rp60 juta.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengancam tidak akan memulangkannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Setelah menyerahkan uang Rp60 juta, VL diturunkan di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor.

"Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma," ungkap VL.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Bangun Paulus Tudungta mengaku baru menerima informasi mengenai pemindahan perkara ke kejaksaan pada Rabu (10/6) malam. Namun, ia tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara yang menjeratnya.

"Saya baru dapat info tengah malam tadi. Mohon doanya semua," ujar Paulus singkat, saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.