Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional, Trah Sri Sultan HB II Siap Tarung Bukti di Sidang MK​
Joko Widiyarso June 11, 2026 03:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjuangan Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi leluhurnya memasuki babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

​Melalui Yayasan Vasatii Sicaning Lokika yang merepresentasikan 80 ahli waris sah, mereka resmi menggugat aturan administratif dalam pengajuan gelar kehormatan yang dinilai diskriminatif.

​Gugatan tersebut menyasar Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dianggap mengganjal langkah mereka.

​Ketua Yayasan Vasatii Scaning Lokika sekaligus perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyampaikan, hari ini, Kamis (11/06/26), merupakan agenda sidang perdana di MK.

​"Ketentuan ini menciptakan diskriminasi dan hambatan sewenang-wenang terhadap hak waris dan martabat keluarga," tandasnya.

​Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut memaksakan syarat administratif berupa persetujuan atau tanda tangan dari pihak di luar garis keturunan langsung, dalam hal ini pihak Sri Sultan HB X.

​Fajar menilai, syarat tersebut memberikan wewenang mutlak kepada pihak lain, yang rawan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi hak ahli waris.

​Dalam argumennya, pemohon menekankan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28H ayat (4) menjamin perlindungan terhadap hak keperdataan, termasuk identitas dan garis keturunan. 

​Melalui permohonan ini, Fajar meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

​"Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat membuktikan kedudukan ahli waris dan memproses hak konstitusionalnya tanpa intervensi yang tidak relevan," tegasnya.

Sementara, Sekjen Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Dr. Ananta Hari Noorsasetya, menyebut bahwa Sri Sultan HB II adalah simbol perlawanan melawan penjajahan.

Momentum sidang di MK ini, tambahnya, sekaligus untuk meluruskan sejarah dan mengembalikan martabat kepahlawanan Sri Sultan HB II di mata dunia.

"Sultan HB II bukan sekadar pemimpin formal, beliau adalah simbol perlawanan intelektual dan fisik terhadap penjajahan. Uji MK ini sebagai upaya bersama untuk mendukung HB II sebagai Pahlawan Nasional, sekaligus mendukung kebudayaan sebagai kekuatan utama bangsa," pungkasnya. 

Banjir dukungan

Sebelumnya, gelombang dukungan terkait usulan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II sebagai pahlawan nasional terus mengalir deras di wilayah DI Yogyakarta.

Penguatan usulan pun datang dari kolaborasi kalangan akademisi dan tokoh agama atau ulama yang menyoroti keteguhan Sri Sultan HB II karena tak pernah tunduk pada tekanan kolonialisme.

​Akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ustadz M. Yaser Arafat, menegaskan, rekam jejak sejarah Sultan HB II dalam mempertahankan wilayah Yogyakarta menjadi bukti nyata kontribusinya bagi fondasi Indonesia saat ini.

​"Saya mendukung secara penuh pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai pahlawan nasional, mengingat jasa-jasa beliau dalam mempertahankan Yogyakarta, wilayah yang kini menjadi Indonesia, dari serangan penjajah, terutama Inggris, pada peristiwa Geger Sepehi tahun 1812," tegasnya, Kamis (7/5/26).

​Yaser menambahkan, konsistensi Sri Sultan HB II terlihat dari sikapnya yang rela menanggung risiko berat demi mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya.

Meski sempat diturunkan paksa hingga diasingkan ke Penang dan Ambon, Sri Sultan HB II tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak berkompromi dengan pihak asing.

​"Dengan demikian, beliau dapat dikatakan sebagai seseorang yang memiliki jiwa nasionalis dan juga memiliki jiwa patriotik," tandasnya.

Senada, ulama Yogyakarta, sekaligus pengasuh Majlis Amburika, Gus Alwi Fuadi, memandang pengusulan gelar pahlawan ini sebagai langkah krusial untuk menjaga identitas nasional. 

Bukan tanpa alasan, baginya, sejarah adalah jati diri yang tidak boleh pudar ditelan zaman dan wajib ditanamkan dari generasi ke generasi selanjutnya.

​"Sejarah itu roh dari sebuah bangsa. Sehingga, jika sejarah hilang, berarti bangsa itu akan terhapus dari peradaban atau tercabut karakter bangsanya. Maka perlu semakin banyak dikenalkan ke dalam pendidikan-pendidikan kita, wabilkhusus untuk menjadikan bangsa kita tidak kehilangan jati diri," jelasnya.

Kutip pepatah Arab

​Gus Alwi juga mengutip sebuah pepatah Arab, "La ya’riful fadhla lidzawil fadhli illadzawuhu", yang bermakna hanya mereka yang mengerti keutamaanlah yang mampu melihat keutamaan pada orang lain. 

Menurutnya, karakter tegas Sri Sultan HB II yang menolak intervensi dari Belanda dan Inggris dianggap sebagai warisan yang tidak ternilai harganya.

​"Kita butuh pemimpin yang telah selesai dengan dirinya sendiri. Dengan begitu, dia akan mampu mencintai bangsa, rakyat, dan tanah airnya secara utuh. Kepentingan rakyat menjadi nomor satu. Itulah esensi dari kepahlawanan yang kita harapkan bisa muncul dari refleksi sejarah Sri Sultan HB II ini," katanya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika sekaligus perwakilan Trah Sri Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, mengapresiasi dukungan yang kian solid tersebut.

Saat ini, pihaknya pun tengah fokus melengkapi aspek administratif untuk memperkuat usulan gelar pahlawan bagi leluhurnya itu.

​"Kita sudah progres, terutama untuk segera dibentuk Tim TP2GD Kabupaten Wonosobo dengan melengkapi naskah akademik, serta dokumen-dokumen sejarah lainnya. Kemarin kita bertemu Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat untuk membuka forum pengusulan gelar pahlawan nasional Sri Sultan HB II," ungkapnya. 

Peran Sri Sultan HB II bagi RI

Sosok Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II disebut layak menjadi simbol sebuah integritas yang kembali "ditagihkan" kepada negara.

​Di tengah transisi kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto, pihak keluarga pun menanti keberanian moral pemerintah untuk melunasi utang sejarah.

​Romo Artha Pararta Dharma, perwakilan Trah Sri Sultan HB II, menyatakan, bahwa jasa raja yang akrab dengan julukan Sultan Sepuh itu bukan sekadar catatan usang.

Baginya, terdapat amanat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang harus ditegakkan oleh negara saat ini.

​"Beliau bukan hanya penguasa, tapi pemimpin perlawanan yang radikal terhadap intervensi kolonial. Jika Teuku Umar atau Sultan Hasanuddin diakui karena strategi perangnya, maka HB II melakukan hal identik dalam skala kekuasaan yang sangat kompleks," jelas Romo Artha dalam keterangannya, Rabu (25/3/26).

​Dijelaskan, jika merujuk pada regulasi negara melalui undang-undang tersebut, kriteria Pahlawan Nasional sejatinya telah dipenuhi tanpa celah oleh Sri Sultan HB II. 

Mulai pembangunan benteng kokoh pertahanan Kraton, pengorganisasian militer mandiri, hingga visi progresif pembentukan tentara wanita pada zamannya.

Soal moral, HB II pun tercatat lebih memilih dilengserkan dan dibuang ke pengasingan daripada harus menggadaikan martabat tanah Jawa kepada Inggris dan Belanda.

​Keteguhan inilah yang dinilai harus menjadi cermin bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi pusaran geopolitik global yang terjadi dewasa ini. 

Perlawanan HB II di Jawa 

Sejarawan kaliber internasional seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey bahkan sejak lama mengamini perlawanan HB II sebagai pemantik api perjuangan di tanah Jawa.

​"Gagasannya tentang partisipasi rakyat dan militer perempuan bahkan lebih radikal dibanding gagasan emansipasi di era setelahnya. Ini adalah embrio nasionalisme yang nyata," cetusnya.

"Selama gelar Pahlawan Nasional belum disematkan, sejarah akan terus mengetuk pintu kesadaran bangsa, bahwa ada hutang yang belum terbayar kepada Sri Sultan Hamengku Buwono II," tambah Romo Artha.

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, mengungkapkan, upaya pengusulan gelar ini akan memasuki babak baru melalui Seminar Nasional pada 30 Maret 2026.

​Dukungan yang mengalir deras dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, hingga jajaran Kementerian Sosial, disebutnya sebagai momentum apik untuk meluruskan sejarah.

​"Melalui Seminar Nasional ini, kami berupaya menghimpun dukungan luas dari para akademisi dan sejarawan guna memperkuat basis data sejarah yang membuktikan bahwa perlawanan beliau terhadap intervensi asing, terutama saat peristiwa Geger Sepehi, adalah bukti nyata kedaulatan yang tak kenal kompromi," terangnya.

​Fajar mengungkapkan, kehadiran para tokoh penting menegaskan perjuangan sosok dengan nama kecil RM Sundoro tersebut memiliki bobot akademis yang tak terbantahkan.

​Oleh sebab itu, seminar pun diharapkan mampu membedah dokumen-dokumen sejarah secara tuntas untuk memberikan argumen yang solid kepada pemerintah. 

"Kami sangat berharap, dengan terkumpulnya bukti-bukti otentik mengenai jasa-jasa besar beliau bagi bangsa dan negara, pemerintah akan segera menetapkan RM Sundoro sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas pengorbanannya dalam mempertahankan tanah Jawa dari penjajahan," ucapnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.