Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memblender 1.320 butir pil ekstasi dan 14,26 gram sabu dari dua tersangka.
Baca Juga: Kejari Pesawaran Blender 35,1466 Gram Sabu dan 70 Butir Pil Ekstasi
Kedua tersangka narkotika Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dihadirkan dalam ekspose menggunakan baju oranye.
Keduanya memakai masker dan selalu menundukkan kepala saat digiring petugas bersenjata lengkap hingga disorot kamera.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo tegas menyatakan perang terhadap narkotika.
Jenderal bintang satu tersebut ikut dalam memblender barang haram tersebut.
Brigjen Pol Budi Wibowo meminta awak media untuk memilih ekstasi atau sabu yang harus dites keasliannya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Edy Mulsupriyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang haram ekstasi dari tangan Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
"Dua orang tersebut kami amankan karena kedapatan terlibat narkotika jenis ekstasi," kata Kombes Pol Edy Mulsupriyanto saat menyampaikan rilisnya di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026).
Edy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14,26 gram sabu yakni terdiri dari dua paket.
Pertama satu sachet yang berasal dari satu buah plastik klip bening yang aslinya 10,24 gram namun telah dikurangi sebanyak 0,15 gram untuk pengujian secara laboratoris.
Sehingga untuk paket pertama yang dimusnahkan 9,56 gram.
Kemudian sabu yang berat brutonya adalah 4,84 gram, telah disisihkan 0,17 gram untuk pemeriksaan laboratoris, sehingga dimusnahkan 4,67 gram.
Untuk sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini totalnya adalah 14,26 gram.
"Jadi hasil pengungkapan dari laporan kasus narkotika (LKN) pada 7 November 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," terangnya.
Kemudian barang bukti yang kedua yakni berdasarkan LKN 001 tanggal 26 April tahun 2026.
Tersangka adalah Tri Maya Sari (51) dengan tempat kejadian perkara yakni di Jalan Terbuka, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah satu bungkus plastik klip bening yang nanti ditampilkan dengan jumlah asal 100 butir pil ekstasi.
Kemudian telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan laboratoris, sehingga dari SK TMS itu dimusnahkan sebanyak 95 butir.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, barang bukti dinyatakan positif mengandung ekstasi atau MDMA (Metilon Dioksi Metamfetamin).
Kemudian untuk pengujian dilakukan dengan peralatan yang disediakan untuk pemembuktian tersebut.
Kemudian barang bukti yang ketiga yakni dasarnya adalah LKN 002 tanggal 26 April tahun 2026 dengan tersangka Wawan Effendi (52) dengan TKP di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan dari tangan Wawan Effendi sebanyak lima bungkus plastik.
Dengan masing-masing plastiknya berisi 250 butir ekstasi, jadi 250 dikalikan lima butir ada sebanyak 1.250 butir pil ekstasi.
Kemudian dari masing-masing plastik telah disisihkan 5 butir untuk pemeriksaan laboratoris.
Sehingga 1.250 dikurangi 25 maka barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.225 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang telah disisihkan, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, terbukti mengandung positif mengandung MDMA," ucap Edy.
Sehingga gabungan dari LKN 1, 2, dan 3, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sabu sebanyak 14,26 gram.
Kemudian ekstasi sebanyak 1.320 butir dan apabila ditimbang, identik dengan 484,07 gram.
"Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih (netto) 484,07 gram. Jadi BNNP Lampung telah menyelamatkan sebanyak 1.350 jiwa masyarakat Lampung dari bahaya narkotika," kata Edy.
"Ada dua DPO yang masih dalam pengejaran dalam kasus narkotika tersebut yakni O dan R," kata Edy.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian juga Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 2 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana mati atau pidana penjara 20 tahun.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
"Adapun ancaman kepada para tersangka tersebut yakni terancam penjara 20 tahun penjara dan ancaman pidana mati," kata Budi.
Pihaknya menganalisis dan terutama dari fungsi intelijen, itu diduga kuat ada pergeseran modus operandi untuk meringankan atau meminimalkan kecurigaan petugas.
"Jadi kalau laki-laki, itu sudah diduga kuat atau apa, tapi dia mencoba samarkan, di Lampung ini pernah sekali selama saya periode pertama, dapat yang 1 kilogram," kata Budi.
Jumlah 1 kilogram sabu didapatkan dari Pelabuhan Bakauheni, itu juga perempuan, bahkan membawa anaknya.
"Jadi ini bagian daripada modus untuk meminimalkan kecurigaan aparat. Bahwa tidak mungkin, Ibu-ibu membawa anak mau melakukan kejahatan, seperti itu yang disamarkan oleh mereka," ujarnya.
Kemudian metamorfosa dari pelaku kejahatan untuk terus beradu taktik, beradu strategi dengan para petugas.
"Tidak menutup kemungkinan, memang dengan perekonomian yang semakin dirasakan berat, seperti itu banyak kelompok-kelompok itu yang rentan dan akhirnya terbujuk oleh para kartel untuk mau melakukan tindakan kejahatan narkotika," kata Budi.
Kemudian perubahan modus operandi untuk menyamarkan atau meminimalkan kecurigaan para aparat.
"Temen-temen tahu di Bakauheni sampai sekarang pun masih berkolaborasi temen dari Direktorat Narkotika Polda Lampung, dari BNN dan setiap mobil masih diperiksa dan kami juga sudah berupaya untuk mendapatkan alat-alat yang canggih," kata Budi.
Pihaknya mencatat bahwa kemarin datang dari China dan sekarang dievaluasi.
"Mudah-mudahan nanti dapat alat yang lebih canggih lagi untuk melakukan pelacakan narkotika," imbuhnya.
Produsen narkotika terdekat dengan Indonesia adalah berada di Golden Triangle.
"Jadi barang itu berasal dari Myanmar, Kamboja, dan negara lainnya. Barang-barang masuk dari Laut Andaman, Aceh, Medan, turun wilayah Lampung," beber Budi.
Barang itu semua pada sebagian besar sumbernya adalah dari sana dan ini jaringannya juga sama hingga di Aceh.
Ia mengatakan, Provinsi Sumatera Utara lebih ironis lagi dan pernah sidang dengan Kepala BNN RI di sana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)