TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah konkret diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum," ujar Menag di Kompleks Senayan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Kontroversi Ponpes Terkait Kasus Pembakaran Santri: Klaim Pecat Diduga Pelaku, Surat Damai Palsu
Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional melalui aplikasi SITREN.
Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Pada periode Mei-Desember 2025 Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Nasaruddin.
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya.
Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif.
Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal "Telepontren" bentukan Kemenag menjadi solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan.
Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.
"Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel," jelas Menag.
Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan.
Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).
Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini.
Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
"Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Menag.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren Rusydah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Senin (8/6/2026).
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aksi perundungan hingga berujung pada insiden pembakaran pada November 2025.
"Kami mengagendakan untuk meminta keterangan dari pengurus pondok pesantren terkait dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Batukliang," ucap Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk pimpinan Ponpes untuk mendalami kronologi kejadian.
Saksi-saksi tersebut meliputi ayah korban, korban sendiri, dua orang rekan korban, dan hari ini pemeriksaan difokuskan pada pimpinan Ponpes.
Fokus utama penyelidikan, kata Brata, adalah mengumpulkan keterangan yang jelas dari para saksi guna mendapatkan petunjuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Lombok Tengah juga telah turun langsung untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika yang terbakar di lokasi.
Barang bukti tersebut ditemukan masih berada di tempat kejadian dan belum dibersihkan pihak pondok pesantren saat petugas tiba.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait kekerasan yang dialami santri, dengan secara resmi satu dari 3 korban yakni SAH (13) secara Resmi telah memasukkan laporan ke PPA Polres Lombok Tengah.
Ketua Ponpes H. Ahmad Muzakki Rahmatullah menegaskan bahwa pondok tidak pernah melepas tanggung jawab dan secara konsisten memberikan perhatian kepada korban.
"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit kami sering datang untuk menjenguknya. Jarak 3 hari kami datang menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan. Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," ucap Muzakki saat ditemui secara terpisah, Kamis (4/6/2026).
Terkait isu denda Rp7 juta yang disebut-sebut akan dikenakan kepada keluarga korban jika menceritakan kejadian yang sebenarnya, Muzakki membantah.
"Tidak ada itu. Kami tidak pernah bilang ini, bilang itu. Dari mana datangnya kata Rp7 juta, Rp100 pun gak pernah kami bilang apa-apa. Untuk mengatakan jangan kamu cerita saja gak pernah," tegasnya.
Muzakki juga menekankan bahwa selama ini pondoknya memberikan layanan pendidikan sepenuhnya gratis mulai dari asrama, sekolah, makan, pakaian, hingga kitab.
"Memang di sini gratis. Asramanya gratis, sekolahnya gratis, gak ada yang bayar. Bukan hanya bayar sekolahnya saja gratis, tapi makannya juga gratis. Semuanya tidak ada yang dibayar. Bajunya pun tidak dibayar. Bahkan kitabnya kami belikan di sini," ungkapnya.
Soal terduga pelaku berinisial R, Muzakki menyatakan pihak pondok telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya.
Kini kasus sudah bergulir ke kepolisian dan Muzakki mengaku menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kalau memang mereka melapor ya silakan saja itu kan hak masing-masing, kita ikuti saja prosesnya. Harapan saya, jangan sampai hal yang kita anggap salah akan membuat yang lain menjadi salah semua. Mari kita bermusyawarah," pungkas Muzakki.
Selama tujuh bulan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah terkubur sebelum akhirnya viral.
Polres Lombok Tengah kini sudah memulai penyelidikan setelah menerima laporan resmi orang tua korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengunjungi langsung dua korban yang selamat pada Minggu (7/6/2026).
"Saya melihat bahwa proses itu ditutup-tutupi hanya untuk menyelamatkan nama pondok. Nah, ini yang tidak boleh diulang. Kalau dia terbuka, orang akan lebih menghargai pondok itu. Tapi ketika menutupi, berarti ada masalah," tegas Joko.
Joko menyayangkan sikap pihak pesantren yang diduga berupaya menyelesaikan kasus ini secara internal tanpa segera melapor ke aparat padahal kasus yang terjadi pada November 2025 itu mengakibatkan luka bakar serius pada tiga santri dan merenggut nyawa satu di antaranya.
Dari kunjungan langsung ke dua korban yang masih berjuang pulih, LPA Mataram mendapati satu korban membutuhkan alat bantu jalan.
Sementara korban kedua yang berasal dari keluarga yang tidak mampu harus menanggung biaya berobat.
"Satu korban itu membutuhkan kursi roda. Insyaallah hari Senin kami bawakan. Nah, yang korban kedua lebih kepada biaya dia harus bolak-balik dari rumah ke RSUP seminggu dua kali," ucap Joko.
(*)