Aparat Polsek Palmerah menangkap 2 siswa SMK berinisial AS dan MF usai terbukti membacok pelajar inisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, Selasa (9/6) pagi. Para siswa diringkus saat mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6).
Camat Palmerah, Febriandi Suharto membenarkan, berdasarkan regulasi saat ini, ada klausul terkait pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi kedua siswa pelaku pembacokan. Ia menggarisbawahi, pencabutan KJP Plus akan melalui mekanisme rekomendasi dari pihak sekolah kedua polaku berdasarkan hasil pemeriksaan resmi aparat.
"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi Suharto, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
Penyebab KJP Plus Dicabut
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, ada sejumlah larangan bagi pelajar maupun maupun orang tua/wali pelajar penerima manfaat KJP Plus yang perlu dipatuhi. Jika tidak, bantuan sosial biaya pendidikan akan dihentikan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tersebut, berikut sejumlah penyebab KJP Plus dicabut:
Penyebab KJP Plus Dicabut: Siswa
- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan atau perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor atau geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal atau kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi atau pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut, atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak benar-benar ia butuhkan
- Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.
Penyebab KJP Plus Dicabut: Orang Tua/Wali Murid
- Orang tua/wali murid membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
- Orang tua/wali murid mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu
- Orang tua/wali murid memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan
- Orang tua/wali murid mengoordinasikan bukti penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan sebagai pertanggungjawaban
- Orang tua/wali murid menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan bantuan sosial biaya pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu
- Orang tua/wali murid menggadaikan atau menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
- Orang tua/wali murid menghabiskan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut
- Orang tua/wali murid meminjamkan sosial biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
Ketentuan Sanksi KJP Plus Dicabut
- Siswa dan/atau orang tua wali murid penerima bantuan sosial biaya pendidikan melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan pada Pergub No 110 Tahun 2021 pasal 23 dan 24 di atas
- Sanksi berupa penarikan dana bantuan sosial biaya pendidikan dan penghentian bantuan sosial biaya pendidikan sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan
- Sanksi dapat dicabut berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan, sehingga rekomendasi dapat digunakan untuk pengajuan kembali bantuan sosial biaya pendidikan.





