Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel, dan hingga saat ini, sebanyak 140 orang saksi telah diperiksa guna mengusut tuntas perkara yang merugikan ratusan jemaah tersebut.
"Update sampai sekarang, saksi yang diperiksa ada 140 orang, di mana 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 korban yang diperiksa ini, mereka mewakili jumlah total 337 jemaah yang menjadi korban," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan jumlah saksi maupun korban kemungkinan besar masih akan terus bertambah, terutama mengingat adanya indikasi korban-korban lain yang domisili hukumnya berada di luar wilayah Polda Metro Jaya.
"Guna menampung laporan yang terus mengalir, pihak kepolisian memastikan bahwa posko pengaduan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dibuka secara luas bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania," ujar Andaru.
Selain itu, dia menjelaskan banyaknya jumlah saksi yang diperiksa itu berbanding lurus dengan keseriusan polisi dalam melakukan pelacakan aset (asset tracing).
Polda Metro Jaya menegaskan telah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan ke mana saja uang ratusan jemaah tersebut dialirkan oleh tersangka.
"Kami berempati penuh kepada para korban yang uangnya seharusnya digunakan untuk beribadah. Saat ini, selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah melakukan penelusuran aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli," ungkap Andaru.
Saat ini, dia mengungkapkan tersangka utama kasus Hanania Travel, ASFR (30) telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya demi kelancaran proses penyidikan dan percepatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta pada 30 Mei 2026 menyebutkan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.





