Kajari Bogor Sebut Ada Tanah dan Bangunan yang Disita dalam Kasus Korupsi MBG, Milik Siapa ?
Vivi Febrianti June 11, 2026 06:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap adanya aset berupa tanah dan bangunan di wilayahnya yang turut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan, tim penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penerbitan penetapan sita sejumlah aset.

"Mereka Gedung Bundar sudah koordinasi dengan saya, kaitannya adalah dengan penetapan-penetapan yang nantinya dikeluarkan oleh hakim, penetapan sita, dan sebagainya agar sekiranya dapat dikoordinasikan, tidak terlalu lama bisa diterbitkan," ujar Andri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). 

Menurut Andri, koordinasi itu dilakukan karena terdapat sejumlah saksi dan tersangka (Dadan cs) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor.

Adapun barang-barang yang berkaitan dengan penyidikan juga berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

"Mereka kan menyita, entah itu dokumen, entah itu alat elektronik dari saksi-saksi yang ada kaitannya dengan (mantan) Kepala BGN yang sekarang statusnya adalah tersangka. Nah kebetulan saksi-saksi itu ada beberapa yang memang bertempat tinggal dari sini, ada beberapa di Kabupaten Bogor," katanya.

Karena itu, penetapan sita harus diterbitkan oleh pengadilan setempat. 

"Makanya, penetapan sitanya, yang menerbitkan adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor. Makanya, koordinasinya dengan saya supaya surat-surat itu bisa segera terbit. Itu saja," ujar Andri. 

Aset Tak Bergerak

Saat ditanya lebih perinci mengenai barang yang disita di Kabupaten Bogor, Andri menyebut terdapat aset tidak bergerak.

"Ada tanah, ada bangunan. Selebihnya tidak tahu saya," kata dia.

Andri menambahkan, selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa dokumen serta alat komunikasi milik para saksi.

"Salah satunya, ada bangunan, ada tanah, ada ponsel, ada dokumen-dokumen, surat-surat yang didapat dari saksi. Kebetulan di sini wilayah hukumnya, daerah hukumnya, makanya disitanya Pengadilan Negeri setempat yang mengeluarkan," ujarnya.

Kejari hanya diminta membantu mempercepat proses penerbitan surat-surat penetapan tersebut.

"Karena kewenangan di sini, saya cuma dimintai bantuan untuk menyegerakan. Kalaupun ada terjadi persoalan, saya menjembatani segera," kata Andri.

"Sudah keluar semua surat-suratnya," ujarnya. 

Soal Motor Listrik MBG di Sentul Bogor 

Terkait ratusan motor listrik MBG yang terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Andri mengaku belum bisa berkomentar.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada perintah dari Kejagung kepada Kejari Kabupaten Bogor untuk menangani aset tersebut.

Andri menyadari adanya potensi kerusakan aset negara jika motor-motor listrik itu terus dibiarkan tanpa perawatan di area terbuka.

Namun, ia menegaskan Kejari tidak bisa mengambil langkah sepihak tanpa instruksi resmi.

Menurutnya, tanggung jawab perawatan motor listrik tersebut sejatinya ada pada pihak BGN.

"Yang harusnya merawat sebenarnya kan orang-orang BGN. Potensi kerusakan aset kan bisa terjadi, motornya bisa karatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. 

Ketiganya diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, antara lain memanipulasi harga anggaran dan mengintervensi proyek pengadaan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, Kompas.com melihat langsung ribuan motor listrik program MBG yang teronggok di gudang kawasan industri Sentul.

Motor-motor itu diduga merupakan bagian dari pengadaan yang kini tengah diusut Kejagung terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala BGN Dadan dkk. 

Deretan motor listrik berwarna biru-hitam teronggok di bawah terik matahari kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026) sore.

Jumlahnya bukan puluhan atau ratusan, melainkan ribuan unit.

Seluruhnya tersusun rapi di area terbuka, tertutup jaring terpal hitam yang mulai dipenuhi daun-daun kering.

Dari kejauhan, pemandangan itu tampak seperti gudang penyimpanan biasa.

Namun, di balik barisan kendaraan tersebut, tersimpan cerita tentang proyek bernilai fantastis yang kini berujung pada perkara hukum.

Motor-motor listrik itu merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Kini, kendaraan yang semestinya membantu distribusi makanan bergizi ke berbagai daerah itu justru teronggok tanpa kejelasan di sebuah gedung kawasan industri. 

Kompas.com mendatangi lokasi penyimpanan tersebut di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Di area seluas lebih dari satu hektar itu, terlihat tiga deretan panjang motor listrik Emmo JVX GT berjajar rapi. 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.