TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang sebelumnya melibatkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap AYS ini dilakukan pihaknya pada Sabtu (6/6/2026) lalu.
"Pada hari Sabtu 6 Juni 2026 lalu, tim penyidik menetapkan satu orang lagi atas nama AYS selaku pihak sebagai tersangka," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, adapun dalam perkara ini, AYS diketahui berperan mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.
Pencarian mitra MBG itu dilakukan AYS atas perintah dari tersangka Sony Sonjaya (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
"Bahwa saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," jelas Syarief.
Baca juga: KSP Dudung Terseret Kasus MBG, Tegaskan Hanya Jadi Perantara Ponpes dan Dadan Hindayana
Tak hanya itu, AYS kata Syarief juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AYS pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.
Baca juga: Jejak Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Bogor: Sewa Rumah Mewah Hanya untuk Rapat
Penyidik melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan tersangka baru, saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Keempat tersangka itu yakni;
Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.