TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku teror begal payudara yang meresahkan perempuan di Kota Pekanbaru akhirnya terungkap.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di kawasan Jalan Bintan, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pelaku diamankan pada Rabu (3/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, sejauh ini terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini yang kami tangani ada dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di jalan," kata Anggi, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, modus pelaku dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati korban dari arah belakang sebelum melakukan pelecehan seksual lalu, melarikan diri.
Salah satu peristiwa terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat.
Saat itu korban yang sedang berolahraga jalan kaki tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Pelaku kemudian meraba bagian sensitif tubuh korban sebelum kabur.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Polisi menduga aksi serupa tidak hanya terjadi sekali.
Baca juga: Pengguna Pertamax di Pekanbaru Beralih ke Pertalite: yang Penting Mobil Masih Bisa Jalan
Selain dua kasus yang telah dilaporkan, penyidik juga menemukan adanya beberapa percobaan tindakan serupa di lokasi lain yang diduga dilakukan oleh pelaku, meski tidak berhasil.
"Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diduga juga sempat melakukan percobaan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Seluruh informasi tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan," ujar Anggi.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, dua helm yang digunakan saat beraksi, serta jaket ojek online yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, IYS dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)