TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Dico Milandika (29), warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS, dimana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alex Tengbunan mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten.
Salah satu pelaku bahkan diserahkan langsung oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.
"Ketiga pelaku merupakan bagian dari delapan orang yang telah berhasil diidentifikasi penyidik," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan dan biliar kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026 dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
Namun, mereka terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi hiburan tersebut.
Polisi menduga perselisihan dipicu oleh kesalahpahaman saat kedua pihak berada dalam kondisi terpengaruh alkohol.
“Awalnya mereka sempat konflik ketika mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu mereka turun ke area tangga. Korban sempat memiting salah satu teman pelaku. Melihat temannya dipiting, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Alex.
Pengeroyokan terjadi di area tangga lantai dua gedung.
Korban dipukul secara bersama-sama hingga akhirnya terjatuh ke lantai dasar.
Temuan terbaru penyidik menguatkan dugaan bahwa korban tidak sekadar terjatuh saat keributan berlangsung.
Menurut Alex, hasil pemeriksaan saksi dan pelaku mengarah pada adanya tindakan sengaja yang menyebabkan korban jatuh dari lantai dua.
“Menurut keterangan pelaku yang sekaligus menjadi saksi, korban memang sengaja dijatuhkan oleh pelaku,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk mengidentifikasi orang yang diduga mendorong atau menjatuhkan korban.
Dari tiga tersangka yang telah diamankan, polisi menyebut mereka berperan dalam pengeroyokan dengan memukul korban.
Namun, mereka bukan pihak yang diduga menjatuhkan korban dari lantai dua.
“Saat ini kami masih mencari pelaku yang mendorong korban hingga jatuh. Kami membuka kesempatan kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” ujar Alex.
Akibat pengeroyokan tersebut, Dico mengalami luka berat terutama pada bagian kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Tarakan, Jakarta Pusat.
Keluarga korban menyebut Dico mengalami kerusakan serius pada otak akibat benturan keras, termasuk pecah pembuluh darah dan pembengkakan berat di kepala.
Setelah menjalani perawatan selama empat hari dalam kondisi koma, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban menderita koma selama empat hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Alex.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 262 KUHP.