Perampok Bacok Ibu dan Anak Perempuan di Tapos Depok, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Feryanto Hadi June 11, 2026 08:35 PM

 


Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, TAPOS - Aksi perampokan menimpa sebuah rumah di wilayah Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (8/6/2026).

Dalam insiden tersebut, pelaku yang berjumlah dua orang tega melakukan aksi kekerasan terhadap korban ibu dan anak penghuni rumah.

Kedua korban mengalami luka bacokan senjata tajam (sajam) jenis celurit pada sekujur tubuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kini, satu pelaku berinisial DR (28) berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor dan pelaku lainnya IY masih dalam status DPO.

Kronologi Kejadian 

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan, tersangka DR memanjat pagar rumah korban, lalu memasukkan tangan untuk membuka kunci pintu utama yang posisinya masih tergantung di dalam. Sementara IY berjaga di luar.

Kemudian, DR mengambil sebuah handphone milik korban. Ia juga mengambil sebilah parang pajangan di rumah tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga.

“Saat mencari barang lain di kamar, DR tepergok oleh salah satu penghuni rumah yang belum tidur,” kata Jupriono, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Mau Rampok Uang Negara, Ternyata Miskin Kekayaannya Minus Rp 2 Juta

Karena korban berteriak, DR membacok korban menggunakan parang pajangan tersebut. 

Nahasnya, ibu korban yang terbangun dan berniat menolong juga turut menjadi korban pembacokan.

Usai melukai kedua korban, DR kabur membawa handphone curian, sementara barang bukti tersebut belum sempat dijual.

“Kedua korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 3 hari dan saat ini sudah diperbolehkan pulang,” ungkapnya. 

“Luka anak perempuan alami luka robek/bakar di bagian pipi dan kepala, ​ibu alami luka di bagian tangan, dengan kondisi jari yang hampir putus,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Rampok Sadis yang Sekap Pemilik Rumah di Bekasi

Motif Pelaku 

Jupriono menambahkan, motif pelaku melakukan aksi kejinya karena faktor ekonomi. Tersangka DR tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pelaku tidak mengenal korban dan menyasar rumah tersebut murni karena situasi lingkungan sekitar yang sepi.

“Pihak penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Polsek Cimanggis atau sekitarnya,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.