Wamena (ANTARA) - Suasana di Mako Polres Jayawijaya, siang itu cukup tegang. Penjagaan di pintu masuk dilakukan anggota Polres Jayawijaya, dibantu anggota Brimob untuk memastikan setiap orang yang masuk tidak membawa alat perang, supaya jalannya upaya perdamaian yang dihadiri Wamendagri RI Ribka Haluk berjalan dengan aman dan lancar.

Proses perdamaian dilakukan secara adat, yakni dengan patah panah atau melelas tali busur sebagai tanda dihentikan atau perdamaian antara kedua suku yang berkonflik di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Proses patah panah dilakukan di Lapangan Apel Mako Polres Jayawijaya itu ,merupakan wujud hadirnya negara, dimana kedua belah pihak yang bertikai dipisahkan dan di tengah-tengah berdiri Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya, sambil menjelaskan terkait proses patah panah menggunakan bahasa daerah Hubula dan Lani.

Ketua LMA Jayawijaya dan Lanny Jaya berdiri di depan, dan setiap suku yang bertikai mengirimkan lima orang untuk saling dihadapkan. Kemudian, mereka diarahkan untuk mengikuti rangkaian perdamaian yang telah dibuat, yakni patah panah, melepas tali busur, dengan disaksikan Wamendagri RI Ribka Haluk, beberapa petinggi daerah dan aparat keamanan.

Setelah mereka menyepakati apa yang disampaikan oleh Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya, maka kelima perwakilan dari suku yang bertikai langsung mematahkan panah, melepas busur sebagai tanda perdamaian atau dihentikannya perang.

Kemudian, kelima perwakilan dari suku yang bertikai, dilanjutkan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum kepada pemerintah dan aparat keamanan bahwa perang suku antarsuku tidak akan dilakukan lagi. Jika terjadi lagi perang suku di antara kedua suku tersebut, maka akan ditindak secara hukum positif guna memberikan efek jera bagi pelakunya.

Masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan masih memegang teguh budaya dan adat istiadat yang telah diwariskan nenek moyang, sejak ratusan tahun lalu dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Masyarakat Papua Pegunungan masih mempertahankan kehidupan berkelompok, hidup dari tatanan sosial bersama, sehingga dalam segala aktivitas sosial, pertanian, perkebunan, bahkan penyelesaian masalah masih dilakukan secara bersama-sama.

Orang asli Papua (OAP) Pegunungan yang mendiami wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan sering disebut sebagai masyarakat "Pegunungan" yang memiliki banyak suku.

Kabupaten Jayawijaya memiliki suku asli bernama Dani atau Hubula, Kabupaten Yahukimo memiliki Suku Yali, Hubula, Kimyal, Momuna. Kabupaten Lanny Jaya dan Tolikara memiliki Suku Lani.

Sementara Kabupaten Nduga memiliki suku asli Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang memiliki Suku Ngalum, Ketengban, Murop, Lepki. Kabupaten Yalimo memiliki Suku Yali dan Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki Suku Dani dan Lani.

Selain nama-nama di atas, terdapat berbagai subsuku lainnya yang tersebar di wilayah adat Papua Pegunungan. Sebagian besar suku-suku tersebut masih memegang teguh tradisi leluhur, seperti upacara adat bakar batu, bermukim di rumah tradisional Honai dan perang suku.

Dengan banyaknya suku-suku yang mendiami wilayah Papua Pegunungan, maka "gesekan" satu dengan lainnya tak terelakkan, baik dalam perselisihan untuk mempertahankan batas-batas tanah adat, asusila, pembunuhan, minuman beralkohol, pencurian, kecelakaan lalu lintas, penghinaan dan lain sebagainya.

Beberapa waktu lalu, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, sekaligus Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan, terjadi perang suku antara Lani dan Yali yang tidak sedikit menyebabkan korban jiwa serta hilangnya harta benda.

Persoalan itu dilatarbelakangi masalah kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas pembunuhan kepada seorang perempuan, sehingga menyebabkan perang antarsuku. Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk yang merupakan perempuan asli Papua Pegunungan dari Suku Dani (Hubula) diperintah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk datang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Bupati Jayawijaya Atenius Murib, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, serta dari TNI dan Polri berhasil menyelesaikan masalah dengan baik menggunakan proses adat patah panah.

Pada kesempatan yang dihadiri Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel B Sikumbang, Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin, tokoh agama serta adat itu, Ribka Haluk menyampaikan bahwa pemerintah ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

Karena itu, Kemendagri meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan segera membuat rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) tentang pelarangan perang suku di wilayah Papua Pegunungan.

Pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah provinsi itu bekerja sendiri. Karena itu, Kemendagri mendampingi dalam pembuatan raperdasus dan raperdasi supaya kejadian perang suku di Wamena maupun di wilayah Papua Pegunungan tidak terjadi lagi.

Patah panah

Patah panah atau melepas tali busur merupakan budaya dan tradisi sakral masyarakat wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah dalam penyelesaian konflik antarsuku di wilayah tersebut.

Proses ini memiliki nilai historis cukup panjang dan makna mendalam bagi masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah untuk menyelesaikan perselisihan panjang yang melibatkan dua suku atau lebih.

Kedua belah pihak yang bertikai dipertemukan secara bersama-sama di hadapan pejabat pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan aparat keamanan untuk menyepakati perdamaian yang ditandai dengan patah panah atau melepas tali busur.

Bagi Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya Herman Doga, patah panah merupakan simbol perdamaian yang telah diwariskan nenek moyang sejak dulu, hingga saat ini.

Regulasi

Budaya yang saat ini menjadi perhatian besar pemerintah pusat dan daerah di wilayah Papua Pegunungan itu bertujuan untuk mewujudkan perdamaian karena perang suku dianggap mencederai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan agama.

Dalam Alkitab, masyarakat dilarang untuk membunuh, sehingga tokoh agama dilibatkan untuk mengingatkan warga agar terus menjaga suasana damai dan rukun.

Selain menggelar tradisi patah panah, salah satu langkah dari Pemerintah Papua Pegunungan, melalui Gubernur John Tabo, pemerintah daerah memastikan segera membuat raperdasus dan raperdasi tentang pelarangan perang suku di wilayah Papua Pegunungan yang menyebabkan korban jiwa dan harta benda.

Setelah adanya raperdasus dan raperdasi, maka aparat keamanan memiliki hak penuh untuk menangkap oknum yang membuat keributan dan diberikan disanksi dengan hukum positif.

Masyarakat asli Papua harus banyak belajar dari kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, bahwa perang suku telah mengganggu aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan di daerah itu.

Selain konversi internasional yang menegaskan bahwa pembunuhan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau HAM, Undang-Undang Dasar (UUD 1945) pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 9 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi dan larangan secara spesifik terhadap tindak pidana pembunuhan, di antaranya pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Di dalam kitab suci umat Kristen (Alkitab) telah tercantum secara jelas mengenai larangan membunuh yang diatur dalam perintah keenam dari sepuluh perintah Allah.

Perang suku merupakan budaya masyarakat Papua Pegunungan yang harus ditinggalkan oleh generasi saat ini maupun yang akan datang karena dapat menghambat proses percepatan pembangunan di daerah itu serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan agama.