TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jajaran Polsek Singingi Hilir kembali menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mineral jenis emas di wilayah Singingi Hilir.
Kali ini, dua unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di aliran Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (11/6/2026) siang.
Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
"Polsek Singingi Hilir terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum kami.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat dan sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan," ujar IPTU Alferdo.
Ia menjelaskan, personel berangkat menuju lokasi sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan satu unit kendaraan roda empat.
Setibanya di tepi Sungai Amuik sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi.
Menurutnya, lokasi PETI tersebut berada di kawasan yang cukup terpencil dan jauh dari permukiman warga sehingga membutuhkan upaya lebih untuk menjangkaunya.
"Lokasinya cukup tersembunyi dan jauh dari perkampungan. Untuk sampai ke lokasi, kami juga harus berjalan kaki," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan seorang pun pekerja di lokasi.
Polisi menduga para penambang telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar kedua rakit beserta perlengkapan penambangan hingga tidak dapat difungsikan lagi.
"Jika tidak dirusak dan dibakar, peralatan tersebut dapat digunakan lagi di kemudian hari oleh para penambang," jelas IPTU Alferdo.
Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Salah satu dampak yang kerap terjadi adalah pendangkalan aliran sungai yang berpotensi memicu banjir saat musim penghujan.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI.
"Untuk mencegah aktivitas PETI, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya," pungkas IPTU Alferdo Krisnata Kaban.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )