POSBELITUNG.CO, JAKARTA – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi yang disebut sebagai jilid ketiga ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan aliansi mahasiswa menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat bernomor 008/Eks/DPD.GMNI-Jakarta/VI/2026 beserta sejumlah alat bukti permulaan kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam rilis yang diterima posbelitung.co, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, tetapi juga langkah hukum yang disertai dokumen dan bukti awal.
"Ini adalah aksi ketiga kami di Kejagung. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibongkar secara terang benderang. Hari ini kami menyerahkan dokumen laporan resmi dan bukti awal agar JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah, penyelidikan, hingga penyidikan pro justitia demi menyelamatkan uang rakyat," ujar Deodatus kepada wartawan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, aliansi mahasiswa melampirkan sejumlah bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan hasil investigasi media.
Pertama, rekaman video investigasi dari kanal YouTube Harian Kompas berjudul "Impor Mobil dari India Berpotensi Buka Celah Korupsi" yang mengulas rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kedua, dokumen publikasi dari terkait pelaporan proyek KDMP ke Kejaksaan Agung yang menyoroti adanya selisih antara pagu anggaran dan realisasi fisik kegiatan.
Dugaan Kerugian Negara Rp112 Triliun
Aliansi mahasiswa juga mengungkap sejumlah temuan yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Mereka menyoroti adanya dugaan selisih anggaran sebesar Rp1,4 miliar pada setiap unit kegiatan.
Berdasarkan data yang mereka himpun, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp3 miliar per unit, sementara realisasi fisik di lapangan disebut hanya sekitar Rp1,6 miliar.
Jika dikalikan dengan target nasional sebanyak 80.000 unit koperasi, potensi kerugian negara disebut dapat mencapai Rp112 triliun.
Selain itu, mereka juga menyoroti pengadaan sekitar 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun yang diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Tak hanya soal anggaran, aliansi mahasiswa menilai proyek tersebut berdampak pada masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk dugaan perampasan tanah rakyat, penggusuran wilayah adat, hingga terganggunya fasilitas pendidikan seperti yang disebut terjadi di Kecamatan Wolomoni, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan temuan yang mereka sampaikan, aliansi mahasiswa menilai tindakan para pihak yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak pemerintah menghentikan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena dinilai merugikan masyarakat, menguras fiskal negara, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS mendalami seluruh proses pengambilan keputusan, dokumen pengadaan, serta memeriksa Direksi dan Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara bersama pejabat terkait di Kemenko Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketiga, menagih respons Kejaksaan Agung atas laporan yang telah disampaikan. Mereka mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI yang mengatur pemberian informasi tindak lanjut laporan masyarakat.
Aliansi mahasiswa juga mengingatkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf d UU Tipikor yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan.
Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.(*)