BANGKAPOS.COM -- Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) terseret dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Namanya tiba-tiba menuai sorotan tajam, setelah dirinya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan pada Kamis (11/6/2026).
Ia resmi ditahan setelah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Baca juga: 26 Daftar Nama Ini Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Disetor Sony Sanjaya ke Penyidik dan Masuk BAP
Berbeda dengan beberapa tersangka korupsi yang memilih bungkam, Titin dengan tegas menyuarakan pembelaan dirinya saat digiring tim penyidik KPK menuju mobil tahanan.
Sambil berjalan, Titin membantah keras bahwa dirinya ikut menikmati aliran dana haram dari pengondisian audit Kabupaten Muara Enim tersebut.
"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin saat digiring tim penyidik KPK pada Kamis, (11/6/2026).
Ketika didesak lebih jauh mengenai siapa aktor intelektual atau atasan yang diuntungkan dari praktik suap ini, Titin enggan menyebutkan nama secara spesifik.
Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa ada rantai komando di atasnya yang terlibat dalam meloloskan laporan keuangan tersebut.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tambahnya sebelum pintu mobil tahanan KPK ditutup rapat.
Profil Titin Rita Lestari
Data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilampirkan, terdapat rekam jejak karier dan mutasi jabatan Titin Rita Lestari di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI):
Melansir Tribunsumsel.com, ia mengawali kariernya sebagai Pemeriksa Muda di Auditorat Utama Keuangan Negara V – Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013.
Setelah bertugas di Jawa Timur, Titin kemudian dimutasi ke Pulau Sumatera untuk memperkuat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Bumi Sriwijaya ini, kariernya bergerak dinamis.
Pada periode 2017 hingga 2020, ia tercatat aktif menjabat sebagai Pemeriksa Pertama.
Dedikasi dan jam terbangnya di lapangan kemudian mengantarkan Titin naik takhta jenjang jabatan menjadi Pemeriksa Ahli Muda pada akhir tahun 2021.
Baca juga: Inilah Nama Inisial 2 Pejabat Eselon yang Satunya Diduga Punya 100 Dapur MBG dan Dilapor ke Kejagung
Memasuki tahun 2022 hingga 2023, posisi kedinasan Titin sempat ditarik secara struktural ke unit kerja induk, yakni Auditorat Utama Keuangan Negara V Pusat.
Memasuki akhir tahun 2024, ia kembali diterjunkan penuh ke daerah sebagai Pemeriksa Ahli Muda di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Di periode terakhir inilah, Titin dipercaya memegang posisi strategis sebagai Ketua Tim Pemeriksa Lapangan.
Harta Kekayaan
Di balik rompi tahanan KPK yang kini dikenakannya, isi pundi-pundi kekayaan Titin Rita Lestari turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkannya pada awal tahun 2026, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan ini tercatat mengantongi total harta kekayaan bersih mencapai Rp1.306.941.456 (Rp1,3 miliar) tanpa catatan utang.
Berikut rinciannya
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.252.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/80 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 857.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 395.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000
1. MOBIL, DAIHATSU AYLA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.941.456
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.306.941.456
III. UTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.306.941.456
Peran Titin Terbongkar
Sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Titin memiliki posisi strategis dalam menentukan hitam-putihnya hasil audit laporan keuangan daerah.
Kasus yang menjeratnya ini bermasalah sejak adanya proyek pengadaan barang salah satunya terkait pengadaan Smart TV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Temuan yang seharusnya menjadi catatan merah BPK diduga kuat coba "diamankan" melalui jalur suap.
Penahanan Titin merupakan hasil dari operasi pengembangan (tangkap tangan lanjutan) yang dilakukan KPK pada Selasa (9/6/2026), sehari setelah Bupati Muara Enim Edison terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
Dalam perkara ini, Titin tidak sendiri.
Lembaga antirasuah tersebut total mengamankan 11 orang, termasuk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan BPK dan satu pihak swasta bernama Augus Dwianggara yang digiring bersamaan dengan Titin.
Titin diamankan beserta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Sementara itu, tersangka Angga diketahui merupakan pihak swasta yang juga dikenal luas sebagai tangan kanan dari anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/6/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Buka Tutup Rekening OB Samarkan Jejak Aliran Korupsi OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Hampir Rp2 M
Sebelumnya, Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi.
Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison.
Uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya.
Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai keseluruhan Rp 1,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai yang diamankan dari tas ransel Abi sebesar Rp 323 juta, dan uang sebesar Rp 40 juta, USD 3.200, SAR 2.260 dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunsumsel.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)