Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat adat melalui perlindungan hak, ruang hidup, dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan mengatakan rancangan regulasi itu tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan keberadaan masyarakat adat semata.

"Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan," ujar dia dalam pernyataan di Mataram, Kamis.

Ihwan menjelaskan masyarakat adat membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan hukum. Mereka memerlukan perlindungan terhadap wilayah adat, jaminan hak-hak tradisional, serta dukungan agar dapat berkembang secara ekonomi tanpa kehilangan identitas budaya.

Bahkan, sejumlah komunitas adat di Nusa Tenggara Barat saat ini masih menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan wilayah adat, sengketa tanah, pelestarian rumah adat, perlindungan situs sejarah dan manuskrip kuno, hingga penguatan kelembagaan adat.

"Meski beragam, aspirasi yang muncul memiliki benang merah yang sama berupa pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tiga kata itu menjadi inti harapan masyarakat adat terhadap kehadiran negara," kata Ihwan.

Ia mengharapkan, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pemberdayaan.

Masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial yang mewarisi tradisi turun-temurun. Mereka adalah penjaga pengetahuan lokal, pelestari lingkungan, sekaligus pemegang nilai-nilai budaya yang masih hidup hingga saat ini.

Di Pulau Lombok, masyarakat hukum adat Bayan menjadi salah satu contoh komunitas adat yang masih mempertahankan tata nilai, kelembagaan, dan tradisi leluhur secara kuat.

Sementara di Pulau Sumbawa, berbagai komunitas adat memiliki keterkaitan sejarah dan budaya dengan Kesultanan Bima maupun Kesultanan Dompu yang telah membentuk identitas sosial masyarakat selama berabad-abad.

"Keberadaan RUU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya, kata Ihwan.