Kota Bandung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, memastikan narapidana (napi) kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia akibat serangan jantung pada Kamis pagi.
Kepala Rutan Kebonwaru, Mashuri Alwi di konfirmasi di Bandung, Kami menyatakan meninggalnya narapidana tersebut setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Santo Yusuf.
“Betul. Beliau dinyatakan meninggal dunia,” kata Mashuri.
Ia menjelaskan Prasetyo sebelumnya dalam kondisi baik pada pagi hari. Namun, setelah masuk ke kamar mandi dan kemudian menyantap bubur ayam, yang bersangkutan tiba-tiba mengalami serangan jantung.
Petugas Rutan kemudian segera membawa Prasetyo ke Rumah Sakit Santo Yusuf untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
“Pagi hari ini beliau dalam kondisi baik, terus beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam, tiba-tiba kena serangan jantung. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Santo Yusuf,” ujar Mashuri.
Menurut dia, Prasetyo memiliki riwayat penyakit jantung yang telah dideritanya sejak menjalani masa pidana.
Ia menambahkan sejak dipindahkan dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke Rutan Kebonwaru Bandung pada 11 September 2025, yang bersangkutan rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
“Pada saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit, tiap bulan harus kami cek kondisinya,” katanya.
Mashuri menambahkan jenazah Prasetyo selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Prasetyo merupakan terpidana kasus korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang dibacakan pada 2 Februari 2026, dia divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.





