Kejagung Bongkar Dugaan 'Orang Dalam' Atur Mitra Dapur Program MBG
Wawan Akuba June 11, 2026 09:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.

Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang disebut memiliki peran penting dalam mengatur akses mitra pelaksana program tersebut.

Pihak swasta berinisial AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaemen Nahdi, mengatakan AYS telah berstatus tersangka sejak Sabtu (6/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga merupakan orang dekat tersangka Sony Sanjaya dan berperan mencari yayasan maupun calon mitra pelaksana MBG untuk kemudian diarahkan masuk ke dalam sistem kerja sama Badan Gizi Nasional.

Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Fasilitas Baru yang Akan Didapat Pasien

Tak hanya itu, AYS juga diduga memiliki akses untuk mengintervensi proses verifikasi calon mitra.

Melalui akses tersebut, tersangka disebut dapat mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Informasi itu kemudian digunakan untuk mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal resmi MBG.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Penyidik menduga proses tersebut membuka jalan bagi yayasan-yayasan tertentu untuk memperoleh proyek pengelolaan dapur MBG, meski belum tentu memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Akibat perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, AYS bukan satu-satunya pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional dengan nilai anggaran sangat besar.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Nilai tersebut meningkat drastis pada 2026 menjadi Rp268 triliun.

Dengan anggaran sebesar itu, penyidik menilai pengelolaan program seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan yayasan yang benar-benar memenuhi syarat.

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Yayasan tersebut disebut tidak memenuhi kriteria sebagai pengelola SPPG, tetapi tetap mendapatkan persetujuan melalui dugaan pengaturan dalam proses verifikasi.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief.

Selain dugaan manipulasi penunjukan mitra, penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses tersebut.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti yang dimiliki penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.