Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - MPLG alias Marthen (42), warga RT 003/RW 002, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, terancam hukuman penjara selama 15 tahun setelah diduga menikam istrinya hingga meninggal dunia.
Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian istrinya, OMR alias Orpa (37), yang juga merupakan warga Desa Raenyale.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sabu Raijua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan dan ditahan,” ujar AKBP Paulus Naatonis dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2026.
Baca juga: Suami di Sabu Raijua Tikam Istri hingga Tewas, Diduga Dipicu Uang Seragam Anak
Menurut Kapolres Paulus, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Dijelaskan, penerapan Undang-Undang KDRT dilakukan karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum.
"Karena mereka suami istri sah, jadi Undang-Undang KDRT yang digunakan," tandas Kapolres. (rey)