Soleman Ponto Kritik Usulan Pigai, Alasan Jabatan Polri Tak Bisa Diisi Sipil
Febri Prasetyo June 11, 2026 10:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kabais TNI Soleman B. Ponto menilai wacana pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Polri oleh kalangan sipil bertentangan dengan desain kelembagaan yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Soleman menegaskan Polri dibentuk berdasarkan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai tugas utama sebelum penegakan hukum.

Menurutnya, desain tersebut membuat institusi kepolisian memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga sipil pada umumnya karena dibekali kewenangan koersif yang melekat pada setiap anggota Polri.

“Polri itu dirancang berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Tugas pertama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian mengayomi, melayani, melindungi, baru menegakkan hukum,” kata Soleman dikutip dari podcast Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai kewenangan tersebut tidak bisa dipisahkan dari proses pendidikan, pembinaan, serta disiplin yang dijalani anggota kepolisian sejak awal.

Karena itu, Soleman mempertanyakan dasar pemikiran yang memungkinkan kalangan sipil mengisi jabatan di lingkungan Polri.

“Polri dididik dengan disiplin, psikotes dan segala macam. Tiba-tiba orang sipil yang tidak punya latar belakang itu ditaruh di situ. Apa dasarnya? Itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Soleman memperingatkan, apabila wacana tersebut diterapkan, dampaknya bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan internal di tubuh Polri.

Ia menilai anggota Polri yang selama ini meniti karier melalui pendidikan dan jenjang kepangkatan dapat merasa dirugikan apabila posisi tertentu justru diisi oleh pihak yang tidak pernah menjalani proses kepolisian.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan dan persaingan yang tidak sehat di dalam organisasi.

Baca juga: Usulannya Soal Sipil Bisa Jadi Pejabat Polri Dikritik DPR, Pigai: Mau Saya Kasih Kuliah?

“Anggota Polri bisa berpikir, saya bukan hanya bersaing dengan sesama polisi, tetapi juga dengan orang yang tidak pernah dididik menjadi polisi. Ini bom waktu yang ditinggalkan,” ucapnya.

Selain itu, Soleman juga menyoroti ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur kepolisian harus pensiun atau beralih status.

Ia menilai prinsip tersebut dibuat untuk mencegah penggunaan kewenangan koersif di luar desain awal institusi kepolisian.

Minta Presiden Bersikap Tegas

Di tengah polemik yang berkembang, Soleman meminta Presiden mengambil sikap tegas agar tidak terjadi kerancuan dalam tata kelola kelembagaan negara.

Menurut dia, pembiaran terhadap perdebatan yang bertentangan dengan aturan dasar negara berpotensi menimbulkan kerusakan institusional dalam jangka panjang.

“Presiden harus tegas. Kalau Presiden membiarkan ini begini, ya membiarkan negeri ini hancur,” katanya.

Ia menegaskan ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari aspek militer, melainkan juga dapat muncul melalui pelemahan sistem hukum, tata kelola pemerintahan, maupun budaya bernegara.

Karena itu, ia berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan reformasi kepolisian tetap berpijak pada kerangka hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Soleman menilai agenda reformasi Polri harus dikembalikan pada landasan konstitusional yang jelas.

Ia menyebut terdapat tiga pijakan utama yang harus menjadi acuan, yakni Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Menurutnya, tanpa berpegang pada tiga instrumen tersebut, berbagai kebijakan terkait kepolisian berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

“Kalau tiga ini tidak dijadikan patokan, Mahkamah Konstitusi akan penuh lagi dengan judicial review,” ujarnya.

Soleman menambahkan, setiap upaya reformasi harus dilakukan dalam koridor konstitusi agar tidak menimbulkan tafsir yang bertentangan dengan desain kelembagaan Polri yang telah ditetapkan sejak awal reformasi.

Ia menegaskan selama TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 masih berlaku, anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian tanpa mekanisme alih status atau pensiun terlebih dahulu.

Usulan Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigaidalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.

Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran unsur sipil di jabatan strategis juga diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas internal institusi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.