Modus Baru di Blitar: Tiga Remaja Rampas HP Berkedok Kencan Palsu
Cak Sur June 11, 2026 10:32 PM

SURYA.CO.ID, BLITAR - Komplotan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi setelah melakukan aksi perampasan handphone (HP) dengan modus berpura-pura mengajak kencan.

Ketiga pelaku berinisial ARD (19), RZQ (16) dan AG (16) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian dan Peran Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa insiden ini melibatkan pelaku perempuan berinisial AG yang bertugas sebagai umpan.

Berdasarkan keterangan resmi pada Kamis (11/6/2026), AG mengajak korban berinisial GNS (17) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan Mei 2026.

"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Dua dari tiga pelaku masih di bawah umur," ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Ia menambahkan bahwa ARD bertindak sebagai otak di balik skenario kriminal ini.

Berikut adalah rincian aksi komplotan tersebut:

  • Korban dan AG janjian bertemu di Lapangan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo.
  • Setelah bertemu, korban dibawa ke sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Karangsari.
  • Saat korban berada di gubuk, ARD dan RZQ datang melakukan 'penggerebekan' pura-pura.
  • Pelaku menuduh korban telah berbuat mesum guna menekan mental korban.

Pemerasan dan Laporan Kepolisian

Setelah melakukan intimidasi fisik berupa dorongan dan pukulan, pelaku ARD memaksa korban menyerahkan handphone miliknya, karena korban tidak memiliki uang tunai.

ARD kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 300.000 jika korban ingin handphone-nya kembali.

Korban sempat mencoba menghubungi ARD beberapa kali untuk menebus barangnya, namun pelaku terus berdalih dengan alasan sibuk bekerja atau kehabisan bahan bakar kendaraan.

Bahkan, pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang tersebut.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Blitar Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.