BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan seluruh pelaku usaha reklame dan baliho wajib mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah reklame yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Pemerintah daerah memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, para pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum mendirikan baliho maupun reklame.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha reklame selama seluruh persyaratan dan prosedur perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kepada pelaku usaha yang mendirikan baliho atau reklame agar memperhatikan perizinannya terlebih dahulu,” kata Lisbeth kepada Bangkapos.com, Kamis (11/6/2026).
Lisbeth menjelaskan, setiap pemasangan reklame harus melalui proses perizinan di Dinas PTSP sebagai instansi teknis yang berwenang. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak mendirikan reklame di fasilitas umum tanpa izin resmi. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama agar tidak terjadi penertiban di lapangan.
Baca juga: Dua Baliho di Simpang Lima Habang Disegel, Pemkab Basel Sebut Tak Berizin
Baca juga: Segel Baliho di Simpang Lima Habang Dicabut Sepihak, Pemkab Basel Panggil Perusahaan Reklame Besok
Ia menambahkan, reklame yang telah mengantongi izin dipersilakan untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, reklame tanpa izin dipastikan akan ditindak dan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Pemkab menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut.
“Kalau sudah dapat izin silakan, kami tidak melarang, tapi kalau tidak ada izin pasti akan ditertibkan,” tegas Lisbeth.
Menurut Lisbeth, pendataan izin reklame dilakukan oleh Dinas PTSP dan akan diteruskan kepada instansi terkait untuk pengawasan di lapangan. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan. Mekanisme ini dilakukan secara lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif.
“Kami biasanya menunggu data dari dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah rutin berkoordinasi dengan PTSP terkait masa berlaku izin maupun reklame yang tidak memiliki izin. Seluruh tindakan penertiban dilakukan berdasarkan data resmi dari instansi teknis yang berwenang. Dengan demikian, penegakan aturan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini lintas sektoral, dan kami menunggu data dari dinas terkait untuk tindak lanjut di lapangan,” tukas Lisbeth. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)