Tergiur Biaya Murah, 3 Kali Batal Berangkat, 10 Calon Jemaah Umrah Ketipu, Uang Ratusan Juta Lenyap
Rusaidah June 12, 2026 12:03 AM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekitar 10 calon jemaah umrah cuma bisa pasrah setelah menjadi korban tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Travel Umrah DZ.

Menindaklanjuti kasus ini, kuasa huku korban Nina Iqbal telah melayangkan laporan pada 12 April 2025 lalu.

"Jadi para korban tadi dengan label beliau yang memang kalau kita bilang kita kenal sebagai seorang ustaz, jadi percaya gitu. Jadi karena diyakinkan cepat diberangkatkan bisa segera dan dengan label beliau tadi meyakinkan percayalah orang 10 tadi milih travel tersebut," ujar Nina Iqbal, Rabu (10/6/2026).

Diketahui pula sebelum memilih Travel Umrah DZ, para korban terlebih dahulu memilih agen travel umrah yang lain. 

Untuk agen travel umrah tersebut juga melakukan pembatalan, namun pihak travel umrah tersebut bertanggung jawab dengan mengembalikan uang para calon jemaah umrah.

"Jadi dia menawarkan dengan harga lumayan cocok dengan kantong, menjanjikan cepat bisa terbang. Tergiurlah mereka, untuk menyetorkan uang tersebut. Namun teknis lapangannya, tiga kali pembatalan terus. Alasannya diundur terus hingga akhirnya, H-1 keberangkatannya dibatalkan lagi," jelasnya.

Baca juga: Curiga Mayat di Pohon Sawit, Detik-detik Darmawan Terkejut Pria Dikira Patung, Dijerat Tali Jaket

Dalam penyidikan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, terungkap Travel Umrah DZ yang bekerja sama dengan Global Travelindo atau P  Global Karima Wisata tidak terdaftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

"Jadi FR meyakini beliau ini memiliki yayasan, yang bekerja sama dengan PT tersebut di sana. Jadi kami tidak pernah berhubungan, dengan yang namanya PT tersebut. Namun untuk arahan dari apa yang termasuk biaya transfer ke mana gitu memang ada yang diarahkan Saudara FR itu ke PT tersebut dan ada yang juga ke rekening Yayasan DZ tersebut," bebernya.

Terungkap pula dari keterangan Nina Iqbal, para korban calon jemaah umrah tidak mendapatkan pembekalan secara langsung berkaitan pelaksanaan ibadah haji di kantor DZ.

"Ya seingat saya, pengakuan dari para korban dalam keterangannya juga di kepolisian, jadi Saudara FR ini, tidak pernah mau bertemu di lokasi yayasan jadi pasti selalu di luar," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih membenarkan, adanya penangkapan terhadap FR selaku pengurus di Yayasan DZ.

"Untuk laporan ini pada 12 April 2025, sedangkan untuk terlapor sudah ditahan sejak 10 April 2026. Terlapor menjanjikan bisa memberangkatkan korban sebanyak 10 orang, untuk berangkat ibadah umrah sebelum lebaran haji," ujar AKP Singgih.

Tiga Kali Batal Berangkat

Usai diiming-imingi akan diberangkatkan, para korban pun diketahui telah membayarkan uang kepada pelaku sebesar Rp29 juta per orang.

"Terlapor ini melakukan pembatalan sebanyak tiga kali kepada korban sebanyak 10 orang, hingga sampai saat ini korban tidak diberangkatkan oleh terlapor untuk ibadah umrah," ucapnya.

Kemudian terlapor diungkapkan AKP Singgih menjanjikan akan mengembalikan uang kepada korban dalam pembatalan tersebut.

"Namun hingga saat ini uang tersebut pun tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban, serta untuk Yayasan DZ yang bekerja sama dengan Global Travelindo atau PT Global Karima Wisata tidak terdaftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," bebernya.

Atas kejadian tersebut masing-masing korban per orangnya mengalami kerugian sebesar Rp29 juta, dengan total keseluruhan sebanyak 10 korban Rp 290 juta.

Sementara itu pelaku pun kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umroh subs dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 14 tahun 2025 Subs Pasal 492 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Rumah Jadi Kantor Travel Umrah

Pasca ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, terungkap FR tidak pernah melaporkan rumah miliknya dijadikan sebagai kantor Travel Umrah DZ kepada pihak rukun tetangga (RT).

Hal ini pun diungkapkan Ketua RT 07 Sinar Bulan, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang Indra Yuda saat dikonfirmasi Bangkapos.com. 

"Setahu saya itu hanya rumah tempat tinggal, kita enggak tahu juga dia ada umrah atau enggak karena tidak ada laporan ke RT-nya," ujar Indra Yuda, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Profil dan Harta Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Tersangka KPK, Peran Terbongkar

Dari pantauan Bangkapos.com, rumah FR yang berada perumahan cluster mawar terlihat sudah lama tidak dihuni.

Rumah blok D15 tersebut terlihat rumput di bagian depan yang sudah tinggi, lalu lampu depan pun terlihat masih menyala meskipun pada siang hari.

Saat Bangkapos.com menggunakan bel sebanyak tiga kali pun, hanya terdengar suara bel saja tanpa ada orang membuka pintu yang masih dalam keadaan terkunci.

Dari pantauan pun di halaman rumah, hanya ada satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan mobil milik tetangga yang terparkir. 

"Sering sih ketemu dengan kita di masjid atau di mushola, ya biasa aja ngomong istilahnya itu untuk masyarakat itu. Tapi kalau masalah ke umrah atau apa, kita kurang tahu juga. Tapi kalau secara omongan dari warga-warga, dia memang ada travel umrahnya," jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih mengatakan, dari penyidikan diketahui rumah yang berada di cluster mawar dijadikan sebagai kantor Travel Umrah DZ.

"Untuk pelaku ini diamankan di rumahnya di Jalan Angsana VI, Kecamatan Gerunggang, kalau untuk kantornya di komplek Tanjung Bunga Cluster Mawar Kecamatan Bukit Intan," bebernya.

Baca juga: Kapan Libur Sekolah SD, SMP dan SMA 2026? Cek Jadwal Lengkap Wilayah Sumatra, Jawa hingga Bali

Hal ini juga dipertegas Indra Yuda, terkait dengan lokasi rumah milik FR.

"Iya berbeda, jadi tidak ada hubungan," ungkapnya.

Kasus FR Segera Disidang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Anjasra Karya membenarkan kasus dugaan tindak pidana penipuan Travel Umrah DZ sudah dilimpahkan atau tahap II, Kamis (11/6/2026).

"Untuk kasus ini kasus penipuan jemaah umrah sebanyak 10 orang atas nama terdakwa FR. Kita selaku penuntut umum, Selasa 9 Juni 2026 benar sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pangkalpinang," ujar Anjasra Karya. 

Dengan rampungnya pelimpahan kasus tersebut, Anjasra Karya memastikan kasus yang merugikan ratusan juta uang calon jamaah umroh akan segera disidangkan.

"Jadi setelah kita terima tersangka dan barang bukti, jadi penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk dilakukan, untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.