TRIBUN-MEDAN.com - Bos kartel narkoba Australia, Angelo Pandeli ditangkap Bareskrim Polri di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali, Minggu (7/6/2026).
Angelo merupakan buronan interpol. Nama dan ciri-cirinya sudah disebar oleh kepolisian Australia.
Polri mendpatkan informasi dari intelijen Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA).
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Angelo diketahui menggunakan identitas palsu bernama George Anderson Mota Correia yang merupakan warga negara Brazil saat menaiki pesawat private jet.
Saat itu, ia terdeteksi ingin berangkat ke Mozambik.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan lantaran tidak ada data perjalanan atas nama tersebut ketika melintas ke Indonesia.
"Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan dokumen lain yang dikuasai, diketahui identitas sebenarnya adalah Angelo Pandeli, warga negara Australia, pemegang paspor venezuela (diduga palsu)" ucapnya.
Kepolisian Australia meyakini jika Angelo bertanggung jawab atas sejumlah besar impor komersial narkotika yang dikendalikan dari perbatasan yang terjadi di masa lalu maupun yang masih berlangsung ke Australia.
"Angelo Pandeli adalah tokoh tindak pidana terorganisir lintas negara yang sangat berpengaruh dan anggota penting dari Geng Sepeda Motor Terlarang 'Hells Angels'," tuturnya.
Baca juga: Meski Menang, Pelatih Australia Akui Timnas Indonesia Sulit Ditaklukkan
Baca juga: Meski Menang, Pelatih Australia Akui Indonesia Sulit Ditaklukkan
Eko mengatakan dari informasi yang diterima, Angelo terakhir terlihat pada 9 Oktober 2025 di Manly, Australia dan berupaya menghindari penegak hukum.
"AFP meyakini Angelo Pandeli sedang berusaha keluar dari Australia secara diam-diam menuju Kamboja atau Vietnam. Informasi menunjukkan bahwa Angelo Pandeli mungkin memiliki paspor Venezuela atau St Kitts dan Nevis yang diperoleh secara curang," ungkapnya.
Atas penangkapan itu, Angelo dan barang bukti diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
"Kemudian, tim koordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) dan melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia," tukasnya.
(*/tribun-medan.com)