TIM Tolak PoD I Tangkulo Blok Andaman, Minta Menteri ESDM Batalkan Persetujuan
Mursal Ismail June 12, 2026 01:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM.

Organisasi tersebut meminta agar persetujuan itu dicabut serta proses pengembangan lapangan gas tersebut dikaji ulang bersama Pemerintah Aceh.

Ketua Umum Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan Menteri ESDM tetap menandatangani PoD tersebut. 

Padahal sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan ditunda sampai tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurut Muslim, surat tersebut lahir setelah sejumlah pertemuan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, SKK Migas, BPMA, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.

“Kami menyesalkan surat Gubernur Aceh itu tidak ditindaklanjuti.

Tidak ada pembahasan lanjutan atau pun perundingan khusus, tetapi PoD tetap disetujui. Ini menunjukkan keberatan Pemerintah Aceh tidak diakomodasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Ia juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun BPMA.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemerintah Aceh tidak mengetahui bahwa persetujuan PoD telah diterbitkan.

“Yang kami sesalkan, setelah ditandatangani tidak ada tembusan kepada Pemerintah Aceh. Bahkan BPMA tidak mengetahui bahwa PoD tersebut telah ditandatangani,” katanya.

Selain itu, pihaknya menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO).

Menurut Muslim, pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh dibandingkan dilakukan di laut.

Ia berpendapat biaya investasi fasilitas pengolahan di laut jauh lebih tinggi dibandingkan jika pengolahan dilakukan di darat, terlebih fasilitas Kilang Arun dinilai masih dapat dimanfaatkan.

Baca juga: PoD Blok Andaman Direvisi, Mualem Desak Gas Andaman Diolah di Arun

Pengolahan di darat juga diyakini mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya industri hilir di Aceh.

Muslim juga menyoroti skema bagi hasil yang disebut hanya memberikan porsi sekitar 4 persen kepada negara. Dari porsi tersebut, Aceh disebut hanya memperoleh sekitar 30 persen atau setara 1,2 persen.

Menurutnya, tingginya biaya investasi akibat pengolahan di laut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan porsi bagi hasil negara menjadi rendah.

“Karena investasi di laut lebih besar, porsi kontraktor menjadi lebih tinggi. Akibatnya bagian negara menjadi kecil. Ini yang perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui dasar perhitungannya,” ujarnya.

Karena itu, Taman Iskandar Muda meminta pemerintah membuka data dan dasar perhitungan skema gross split agar dapat diuji secara terbuka, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain memperjuangkan pengolahan gas di darat, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh fokus menyiapkan hilirisasi industri berbasis gas.

Baca juga: Eksplorasi Blok Andaman Dinilai Berpotensi Ulangi Trauma Arun, ACPD Desak Bangun Sistem Islanding

Menurut Muslim, Aceh harus siap memanfaatkan potensi gas dari Blok Andaman maupun blok migas lainnya agar tidak hanya menjadi daerah penghasil bahan baku energi.

Ia juga mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) serta penyediaan harga gas yang kompetitif bagi industri sehingga mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Di sisi lain, Muslim mempertanyakan peluang revisi PoD sebagaimana yang belakangan berkembang dalam pernyataan sejumlah pihak.

Menurutnya, hingga kini belum ada informasi resmi yang menunjukkan adanya proses revisi terhadap dokumen tersebut.

Bahkan, kata dia, sejumlah informasi yang berkembang justru menunjukkan proyek telah bergerak ke tahapan yang lebih lanjut, yakni Final Investment Decision (FID).

“Kalau benar FID segera dirampungkan, maka pembahasan revisi PoD menjadi tidak relevan lagi karena proyek sudah masuk ke tahapan berikutnya.

Baca juga: Polemik Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Karena itu pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi dan status proyek ini,” katanya.

Atas dasar itu, Taman Iskandar Muda meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan Pemerintah Aceh terkait pengembangan Lapangan Tangkulo serta meninjau kembali PoD yang telah disetujui.

“Kami meminta PoD I Lapangan Tangkulo dicabut atau dibatalkan dan pemerintah membuka data serta angka-angka penghitungan bagi hasil agar prosesnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi Aceh,” jelasnya.

"Saran saya kalau bisa Mualem menemui Presiden intuk membatalkan persetujuan PoD tersebut. Karena surat Mualem juga tidak  diindahkan oleh Menteri ESDM Bahlil," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.