Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkap telah menemukan sejumlah alat bukti adanya pemberian suap kepada eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Ardito Muwardi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, mengatakan Hery Susanto menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan agar terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.
"LHP itu yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito.
Dia menjelaskan dari penerimaan itu kurang lebih berjumlah lima. Pertama dari Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur PT Thosida Indonesia memberikan uang senilai Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.
Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta rupiah.
Ketiga dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar, kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno lagi sebesar Rp525 juta rupiah.
Kemudian atas Muhammad Rozai selaku wakil dari PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta rupiah.
Ardito membenarkan bahwa Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut.
"Ya, jadi terhadap AW tadi Agung Winarno memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," katanya.
Terkait keterkaitan perkara Agung Winarno dan Hery Susanto, menurut Ardito pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. Namun dipastikan ada keterkaitannya dalam perkara yang sama.
Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6).
Hery Susanto disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, kemudian Subsidairnya Pasal 12 huruf b kecil jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Lebih Subsidairnya Pasal 5 ayat ke-2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Bahwa terhadap tersangka Hery Susanto telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.





