Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Tugas Manipulasi Titik SPPG, Lalu Beri Uang ke Sony Sonjaya
ninda iswara June 12, 2026 02:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.

Menurut penyidik, Asep merupakan pihak swasta yang sebelumnya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Janji Bongkar Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Mati, Pesan ke Kuasa Hukum: Titip Anak & Istri

Dalam prosesnya, Asep diduga memperoleh akses yang tidak semestinya dan ikut campur dalam mekanisme verifikasi mitra program MBG.

Penyidik menilai keterlibatan tersebut berdampak pada proses penentuan titik dapur serta pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.

Dugaan pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu agar tetap bisa masuk ke dalam program.

Setelah proses pengaturan titik-titik SPPG berjalan, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami Kejaksaan Agung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.

Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBH sebanyak empat orang.

Baca juga: KSP Dudung Izinkan Pekerja MBG Cicil Motor Listrik Bekas Korupsi Dadan Hindayana: Gaji SPPG Lumayan

Ilustrasi MBG
Ilustrasi MBG (UNDIP)

Asep sudah ditahan

Kejagung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucapnya.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.