Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka kasus dugaan suap Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) sempat menjadi staf pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berlatar belakang mantan anggota DPR RI.

“Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG ini dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK akan mendalami apakah mantan legislator yang kemudian menjadi pejabat BPK RI tersebut masih mempekerjakan Angga sebagai stafnya serta pendalaman lainnya.

“Apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu (Angga) tetap dipakai? Nah itu menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata dia.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis terkait mengapa Angga yang merupakan seorang pihak swasta bisa mengatur perubahan hasil audit BPK hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Adapun Angga telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan penerima suap pada kasus pengkondisian audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.