Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dugaan suap, menyiapkan sejumlah uang suap untuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari rekanan pengadaan barang dan jasa.

“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur MSA (PT Millenium Solusi Abadi) melalui pihak marketing-nya (pemasaran) yang kemarin sudah kami tetapkan (tersangka), yaitu saudari CRH (Cory Erin Hardi),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan baik Fika maupun Cory merupakan rekanan Pemkab Muara Enim dalam penyediaan papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia mengatakan Cory sempat memberikan uang sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku perwakilan Pemkab Muara Enim.

Ia menjelaskan sekitar Rp200 juta dari Ro500 juta tersebut kemudian dibagikan oleh Abi kepada pihak BPK, yakni pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, dan seseorang berinisial MYN.

Menurut dia, Abi memberikan sejumlah uang tersebut untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengkondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.