Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemprov DKI untuk menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

"Setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," kata Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif, karena keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Selain meminta penertiban bangunan, KAMAKSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.

Menurut dia, reformasi tata kelola pengawasan bangunan perlu diperkuat agar sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan keselamatan warga Jakarta.

Dirinya juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya. Beberapa diantaranya, mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota. Langkah itu, lanjut dia, penting untuk memastikan seluruh persyaratan keselamatan bangunan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," ucapnya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, bagian dari upaya melindungi warga yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif, melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana