Modus Penghapusan Dosa, Pria Mengaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Ponpes Susukan
Hari Susmayanti June 12, 2026 07:03 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, UNGARAN - Polres Semarang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap delapan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. 

Tersangka berinisial AJS (56), seorang pria paruh baya kelahiran Salatiga tahun 1970 yang berlatar belakang sebagai wiraswasta, nekat memanipulasi identitas keagamaan demi memuluskan aksinya menyetubuhi dan mencabuli para santriwati selama lebih dari satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024. 

Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. 

AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang Habib sekaligus pengajar.

"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar.
Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," jelas Bodia, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). 

Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka juga melalukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.

"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tuturnya. 

Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi. Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual. 

"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," urainya. 

Baca juga: Ujian Rakyat di Bulan Juni: Tertampar Kenaikan Harga Pangan Hingga BBM

Berikutnya, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok.
Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan.

Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.

"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," terangnya. 

Aksi penyamaran tersangka mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat.

Pada Maret 2024, warga bersama pengurus pesantren sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok.

Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasatmata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.

"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karen mengaku-aku habib," katanya. 

Kasus kejahatan seksual ini baru terungkap usai adanya laporan dari korban dan orangtuanya pada 2025. 

Kemudian, Polres Semarang melakukan pengungkapan pada Februari 2026. Pada tanggal 2 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan AJS dan membawanya ke Mapolres Semarang.

Ditetapkan tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama. 

"Saat kami melakukan undangan karifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2 dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi," katanya. 

Tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya pada 5 Mei 2026. 

Namun, hakim memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar.
Dengan ketentuan ditambah sepertiga pemberatan dari pidana pokok. (tribunjateng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.