Tanda-tanda Bansos BPNT 2026 Rp600 Ribu di Cirebon Segera Cair, Ini Cara Cek Nama Anda Pakai NIK KTP
Dwi Yansetyo Nugroho June 12, 2026 08:29 AM

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon kini dapat mengecek status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Pengecekan tersebut berlaku untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui laman resmi Kementerian Sosial, warga cukup memasukkan NIK dan kode verifikasi yang tersedia untuk mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan.

Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Shalat sebagai Penuntun Hidup dan Obat Kegelisahan

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan program sosial dan ekonomi pemerintah.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujarnya.

Untuk mengecek status penerima bansos, masyarakat dapat mengakses laman Kemensos, memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode captcha, lalu memilih menu pencarian data. Sistem akan menampilkan hasil berdasarkan data yang tercatat dalam DTSEN.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Bulan Muharram Datang Membawa Keberkahan

Dalam skema DTSEN, kelompok masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah menjadi prioritas penerima bantuan seperti PKH dan BPNT.

"Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran," kata Gus Ipul.

Untuk BPNT, bantuan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu setiap tiga bulan. Sementara itu, nilai bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, hingga pelajar.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Shalat sebagai Penuntun Hidup dan Obat Kegelisahan

Menurut Gus Ipul, pembaruan data DTSEN kini dilakukan lebih cepat melalui kerja sama Kemensos dan BPS guna memastikan bantuan tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Tapi sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujarnya.

Penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Bulan Muharram Datang Membawa Keberkahan

Penyaluran bantuan dilakukan pada 25 Mei 2026 kepada penerima yang telah melewati proses verifikasi dan pemadanan data.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa pencairan bagi penerima lama telah dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Shalat sebagai Penuntun Hidup dan Obat Kegelisahan

“Penyaluran bagi penerima eksisting telah dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima bansos PKD pada Mei 2026 mencapai 187.706 orang. Rinciannya meliputi 152.131 penerima KLJ, 17.108 penerima KAJ, dan 18.467 penerima KPDJ.

Jumlah tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, total penerima bansos PKD tahun 2026 ditetapkan sebanyak 219.252 orang, terdiri dari 188.797 penerima lama dan 30.455 penerima baru.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Bulan Muharram Datang Membawa Keberkahan

Namun setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber, jumlah penerima yang dinyatakan memenuhi syarat pada Mei 2026 menjadi 187.706 orang. Sementara itu, penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM sebelum bantuan dapat dicairkan.

“Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel,” kata Iqbal.

Untuk menjadi penerima bansos PKD, warga harus memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi kriteria sesuai jenis bantuan yang diterima. Selain itu, calon penerima wajib lolos verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Sosial.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 12 Juni 2026: Shalat sebagai Penuntun Hidup dan Obat Kegelisahan

Iqbal menegaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga transparansi dan ketepatan data dalam penyaluran bansos,” tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.