3 Berita Populer Sumbar: Harga Pertamax Dipengaruhi Pajak Daerah 10 Persen dan Erupsi Gunung Marapi
Rezi Azwar June 12, 2026 09:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah informasi menarik disajikan pagi ini terkait kejadian seputar Sumatera Barat dalam 24 jam terakhir yang tayang TribunPadang.com.

Kemudian Pemprov Sumbar merekomendasikan pengecekan STNK dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU.

Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.

1. Harga Pertamax di Sumbar Tembus Rp17.000 per Liter, ESDM Sebut Dipengaruhi Pajak Daerah 10 Persen

BBM PERTAMAX NAIK- Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertamax di salah satu SPBU di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax di Sumbar resmi naik menjadi Rp17.000 per liter dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax di Sumatera Barat (Sumbar) resmi naik menjadi Rp17.000 per liter setelah penyesuaian harga yang diberlakukan pada Rabu (10/6/2026).

Harga tersebut meningkat dari sebelumnya Rp12.900 per liter. 

Dengan angka itu, Sumbar menjadi salah satu provinsi dengan harga Pertamax tertinggi di Indonesia, bersama Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara yang juga menetapkan harga Rp17.000 per liter.

Sementara itu, di sebagian besar provinsi lainnya, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menjelaskan tingginya harga Pertamax di Sumbar dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Harga Sawit Pasaman Barat Melejit Rp3.855 per Kg, Cek Daftar Lengkap Perusahaan Pembeli

Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen.

"Setiap daerah berbeda dalam menetapkan PBBKB. Untuk Sumbar sendiri kita menetapkan sebesar 10 persen, sementara ada daerah lain yang menetapkan 7,5 persen," kata Helmi kepada TribunPadang.com, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, tarif PBBKB sebesar 10 persen tersebut telah lama diberlakukan di Sumbar.

"Selama ini kita menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Jadi ketika ada kenaikan Pertamax, perbedaannya terlihat dibandingkan daerah lain yang tarif pajaknya berbeda," jelasnya.

Meski demikian, Helmi memastikan penerimaan dari pajak tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca juga: Harga Emas di Padang Turun Usai Dolar Melemah, Satu Ameh Kini Dibanderol Rp5,9 Juta

"Pajak ini memang sudah lama kita tetapkan dan digunakan untuk pembangunan. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada masyarakat," tegasnya.

Diketahui PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat.

Penyesuaian tersebut membuat harga Pertamax (RON 92) di wilayah distribusi Sumbar, termasuk Kota Padang, naik menjadi Rp17.000 per liter.

Meski mengalami kenaikan yang cukup signifikan, pantauan TribunPadang.com di sejumlah SPBU di Kota Padang menunjukkan aktivitas pengisian BBM masih berlangsung normal dan belum terjadi lonjakan antrean kendaraan.

Di SPBU Sawahan yang berjarak sekitar enam menit dari Kantor Gubernur Sumbar, pantauan pada Rabu (10/6/2026) pukul 10.40 WIB hingga 11.20 WIB menunjukkan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa.

Tidak terlihat antrean panjang kendaraan. Kepadatan hanya terjadi di jalur pengisian Pertalite, namun masih dalam kategori normal. Sementara itu, dua petugas tampak melayani konsumen seperti biasa.

Pada jalur Pertamax, antrean juga terlihat ramai sebagaimana hari-hari sebelumnya. Namun sebelum pengisian dilakukan, petugas terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai harga terbaru kepada konsumen.

Kondisi serupa juga terlihat di SPBU Jati yang berjarak sekitar tiga menit dari Kantor Gubernur Sumbar.

Pantauan TribunPadang.com pada pukul 11.45 WIB hingga 12.20 WIB menunjukkan antrean kendaraan masih dalam kondisi normal. Kepadatan terjadi pada jalur Pertalite, namun pihak SPBU menyebut kondisi tersebut masih dalam batas wajar.

Sementara pada jalur Pertamax, aktivitas pengisian berlangsung seperti biasa. Petugas juga terlebih dahulu menginformasikan penyesuaian harga kepada konsumen sebelum pengisian dilakukan.

Baca juga: Dolar Melemah, Harga Emas di Padang Turun, Pedagang Heran Warga Malah Ramai Jual karena FOMO

Pantauan di SPBU Ampang pada pukul 12.41 WIB hingga 13.15 WIB menunjukkan kondisi yang tidak jauh berbeda. Antrean kendaraan pada jalur Pertalite maupun Pertamax masih dalam kategori normal.

Petugas SPBU di lokasi tersebut juga menyampaikan informasi terkait kenaikan harga Pertamax kepada konsumen sebelum pengisian dilakukan.

Banyak Masyarakat Belum Mengetahui Kenaikan Harga

Pengawas SPBU Sawahan, Dasfitrian, mengatakan penyesuaian harga Pertamax mulai diberlakukan sejak dini hari sesuai arahan dari Pertamina.

Menurutnya, harga Pertamax di SPBU Sawahan naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan terhadap jumlah kendaraan yang mengisi Pertamax.

"Antrean masih seperti biasa. Tidak ada yang mencolok. Mungkin karena sebagian masyarakat masih banyak yang belum tahu," kata Dasfitrian kepada TribunPadang.com, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Jaga Kebutuhan Energi Masyarakat, Pertamina Salurkan 54.263 Gas Elpiji 3 Kg di Kuranji Padang

Untuk mengantisipasi kesalahpahaman, petugas SPBU terlebih dahulu menyampaikan informasi terkait perubahan harga kepada konsumen.

"Kami sampaikan dulu kepada masyarakat bahwa harga Pertamax telah disesuaikan. Jadi masyarakat bisa memilih apakah tetap mengisi atau tidak," ujarnya.

Hal senada disampaikan Asisten Pengawas SPBU Jati, Muhammad Fadly. Ia mengatakan hingga saat ini belum terjadi lonjakan antrean pada jalur Pertalite akibat kenaikan harga Pertamax.

Menurutnya, kondisi tersebut kemungkinan karena sebagian masyarakat belum mengetahui adanya penyesuaian harga.

"Antrean masih seperti biasa. Belum terjadi kenaikan yang luar biasa akibat dampak penyesuaian harga ini," ujarnya.

Ia menambahkan, petugas SPBU Jati juga selalu memberikan informasi terlebih dahulu kepada konsumen sebelum pengisian Pertamax dilakukan.

"Kami sampaikan dulu adanya penyesuaian harga. Rata-rata masyarakat memahami," katanya.

Sementara itu, Pengawas SPBU Ampang, Afritman, juga menyebut belum terlihat dampak signifikan terhadap antrean kendaraan setelah kenaikan harga Pertamax diberlakukan.

Baca juga: Satreskrim Polres Agam Periksa Kendaraan di SPBU Maninjau, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Saat ini belum terjadi dampak yang signifikan. Antrean masih dalam batas normal. Mungkin masyarakat juga belum banyak yang mengetahui," ujarnya.

Menurutnya, petugas SPBU tetap memberikan informasi kepada konsumen sebelum melakukan pengisian BBM jenis Pertamax.

"Sebelum kami isi, kami sampaikan dulu kepada konsumen," tegasnya.

Konsumen Mengaku Kaget

Salah seorang pengguna Pertamax, Zakir, mengaku baru mengetahui adanya kenaikan harga saat hendak mengisi BBM di SPBU Sawahan.

Ia mengaku cukup terkejut ketika mendapatkan informasi tersebut dari petugas SPBU.

"Tahunya baru saat hendak mengisi Pertamax. Agak kaget juga," kata Zakir sambil tersenyum kepada TribunPadang.com.

Baca juga: Pertamina Jamin Penyaluran BBM dan LPG Subsidi di Pasaman Barat Tepat Sasaran, Awasi Lewat Aplikasi

Menurutnya, semula ia berencana mengisi Pertalite. Namun karena antrean Pertalite cukup ramai, ia memutuskan beralih menggunakan Pertamax.

"Karena Pertalite padat, saya isi Pertamax," ujarnya.

Pertamina: Penyesuaian Harga Sesuai Evaluasi Berkala

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.

Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi kepada TribunPadang.com.

Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga tetap menjamin ketersediaan pasokan Pertamax dan Pertamax Green di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina," katanya.

Harga Pertalite dan Biosolar Tetap

Di tengah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Dengan demikian, masyarakat pengguna BBM bersubsidi masih dapat memperoleh Pertalite dan Biosolar dengan harga yang sama seperti sebelumnya.(*)

2. Pemprov Sumbar Tegaskan Pengecekan STNK di SPBU Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

KELANGKAAN SOLAR- Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, saat memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, Kamis (4/6/2026). Helmi Heriyanto, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan konsumsi solar subsidi untuk aktivitas PETI sangat besar, bahkan mencapai ribuan liter setiap hari hanya di satu titik tambang ilegal.
KELANGKAAN SOLAR- Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, saat memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, Kamis (4/6/2026). Helmi Heriyanto, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan konsumsi solar subsidi untuk aktivitas PETI sangat besar, bahkan mencapai ribuan liter setiap hari hanya di satu titik tambang ilegal. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. 

Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Padang, Warga Terpaksa Beli Pertamax Rp 17.000 per Liter

Karena itu, menurut Helmi, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Helmi menambahkan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.

Ia menilai penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih ditemukan di berbagai daerah.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Pemprov Sumbar memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. 

Baca juga: UMKM Padang Diminta Kuasai Pemasaran Digital, Pola Belanja Masyarakat Beralih ke Online

Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen di SPBU.

Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)

3. Gunung Marapi Kembali Erupsi: Warga Diimbau Waspada Hujan Abu dan Ancaman Lahar Dingin

ERUPSI MARAPI – Tangkapan kamera pemantau PVMBG memperlihatkan kondisi Gunung Marapi usai mengalami erupsi pada Kamis (11/6/2026) pukul 03.02 WIB. Gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu menyemburkan kolom abu setinggi sekitar 2.400 meter di atas puncak atau 5.291 meter di atas permukaan laut.
ERUPSI MARAPI – Tangkapan kamera pemantau PVMBG memperlihatkan kondisi Gunung Marapi usai mengalami erupsi pada Kamis (11/6/2026) pukul 03.02 WIB. Gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu menyemburkan kolom abu setinggi sekitar 2.400 meter di atas puncak atau 5.291 meter di atas permukaan laut. (Dokumentasi/PGA Bukittinggi)

Gunung Marapi yang berada di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengalami erupsi pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Ahmad Rifandi, mengatakan erupsi terjadi pada pukul 03.02 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 2.400 meter di atas puncak atau sekitar 5.291 meter di atas permukaan laut.

"Terjadi erupsi Gunung Marapi pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 03.02 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.400 meter di atas puncak. Kolom abu berwarna coklat dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur laut," kata Ahmad Rifandi dalam laporan resmi yang diterima TribunPadang.com.

Menurutnya, aktivitas erupsi tersebut terekam jelas pada seismograf dengan amplitudo maksimum 27,7 milimeter dan durasi sementara sekitar 57 detik.

Baca juga: Breaking News: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 2.400 Meter

Status Marapi Masih Level II Waspada

Ahmad Rifandi menjelaskan, hingga saat ini Gunung Marapi masih berada pada Status Level II (Waspada).

Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diminta tidak memasuki dan tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek.

"Masyarakat di sekitar Gunung Marapi serta pendaki, pengunjung, dan wisatawan agar tidak memasuki wilayah radius tiga kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek," ujarnya.

Baca juga: Agenda Wako Padang 11 Juni 2026: Teken Kerja Sama Ombudsman RI hingga MoU Investasi Padang Sarai

Warga Diminta Waspadai Lahar Saat Musim Hujan

Selain ancaman erupsi, warga yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar, terutama saat hujan turun.

Menurut Ahmad Rifandi, material vulkanik yang berada di sekitar puncak gunung berpotensi terbawa aliran air hujan dan mengalir ke daerah hilir melalui sungai-sungai yang berhulu di kawasan Marapi.

"Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran, maupun bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama saat musim hujan," katanya.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 11 Juni 2026: Kota Solok Cerah dan Payakumbuh Hujan Ringan

Gunakan Masker Jika Terjadi Hujan Abu

PVMBG juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker apabila terjadi hujan abu vulkanik guna menghindari gangguan saluran pernapasan.

Selain itu, warga diminta melindungi mata dan kulit dari paparan abu vulkanik serta mengamankan sumber air bersih.

"Masyarakat juga diimbau membersihkan atap rumah apabila terjadi penumpukan abu vulkanik yang tebal untuk menghindari risiko kerusakan maupun robohnya bangunan akibat beban yang berlebihan," ujar Ahmad Rifandi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun PVMBG.

Perkembangan aktivitas Gunung Marapi dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia maupun kanal resmi PVMBG dan Badan Geologi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.