Sosok AYS, Tersangka Baru Korupsi MBG Diduga Atur Titik Dapur SPPG, Perpanjang Tangan Sony Sanjaya
pairat June 12, 2026 09:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Sosok AYS tersangka baru korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi sorotan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AYS. 

AYS diduga mengatur dan memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. 

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, 

dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.

Selain itu, AYS juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya. 

Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBH sebanyak empat orang. 

AYS sudah ditahan Kejagung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Terkait kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucapnya.

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.

Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.

Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung disebutkan telah menjemput ketiganya sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan sempat diwarnai aksi pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat Kejagung datang ke lokasi.

Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.

“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com.

Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.