SURYA.CO.ID - Setelah Asep Yusuf Somantri (AYS) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib pengajuan justice collaborator yang diminta Sony Sonjaya kini jadi sorotan.
Pasalnya, Asep Yusuf Somantri adalah tangan kanan Sony Sonjaya yang selama ini bebas mengatur titik SPPG dalam program MBG.
Hubungan keduanya bermula saat Sony Sonjaya yang saat itu sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Asep Yusuf Somantri yang seorang pengusaha, untuk mencari mitra di program MBG.
Namun, dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.
Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengutak-atik status pendaftaran calon SPPG.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah 1 Orang, Kejagung Ungkap Sosok dan Perannya
Pengusaha yang semula sudah disetujui mendadak dibatalkan, sementara mitra-mitra baru titipan AYS justru difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran online telah resmi ditutup.
Setelah seluruh titik SPPG berhasil diatur, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kompromi jabatan tersebut.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dengan fakta ini, penyidik Kejadung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka ke-4 kasus korupsi MBG.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi sebanyak 4 orang setelah sebelumnya penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua wakilnya yakni Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik saat ini juga telah dilakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kemungkinan ada potensi tersangka baru, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ujarnya.
Sementara itu Kejagung menegaskan akan mengkaji permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka tersangka Sony Sonjaya.
"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah apa permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujarnya.
Syarief mengatakan, pihaknya belum memeriksa nama-nama lain dan masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya.
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa," jelasnya.
Sebelumnya, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dan siap membongkar semua penyimpangan di program MBG.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief menyebut Sony siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini.
"Akhirnya Pak Sony bilang 'ya sudah, saya buka saja' terus dia diam, terus dia bilang gini 'Bu Elza, saya siap mati', terus saya bilang 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony mengatakan) 'Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," cerita Elza.
Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat.
Baca juga: Inilah Nama Inisial 2 Pejabat Eselon yang Satunya Diduga Punya 100 Dapur MBG dan Dilapor ke Kejagung
Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung. Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.
"Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) 'sebut namanya dari awal'. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony)," katanya.
"Terus saya bilang sama penyidik 'tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG," sambung Elza.