Oleh: Muhammad Tegi Galla Putra - Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung
BAGAI membuka kotak pandora, fenomena penonaktifan sekitar sebelas juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (BPJS PBI) beberapa waktu lalu mengungkap fakta yang cukup menyita perhatian publik.
Menariknya, beberapa kelompok masyarakat merespons kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tersebut dengan respons yang cukup negatif.
Namun, yang paling menarik adalah kebijakan penonaktifan tersebut membuka persoalan yang substantif sekaligus sangat mendasar yakni terkait pentingnya reaktualisasi atau pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penonaktifan BPJS PBI hanyalah potret kecil dari suatu sistem intervensi penanganan kemiskinan di Indonesia yang selama bertahun-tahun terendap, tertutup rapat, dan disepelekan hanya karena ketidaksadaran pentingnya suatu data tunggal yang valid dan betapa dinamisnya data itu sendiri.
Terutama data tunggal yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia yang menjadi dasar berbagai program prioritas pemerintah termasuk program-program terkait pemberdayaan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang sering kita kenal dengan nama DTSEN.
Bayangkan jika kita tidak disuguhkan dengan kebijakan kontroversial penonaktifan BPJS PBI ini, maka kita akan selalu menganggap bahwa data sosial dan ekonomi masyarakat tidak perlu dilakukan reaktualisasi atau pemutakhiran secara sustainable dan tentunya kita akan selalu terlena dengan angka-angka tanpa makna yang disebut data bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya pendataan yang tidak akurat, minimnya verifikasi lapangan, lemahnya koordinasi antar-instansi, kurangnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan ( Ahmad Fauzan Hasibuan,dkk, 2025).
Tidak sampai di situ, bantuan sosial tidak tepat sasaran juga terindikasi disebabkan karena adanya mentalitas miskin masyarakat, yang secara tidak langsung menyebabkan paradoks seperti ketergantungan masyarakat miskin pada bantuan pemerintah dan mengarah pada siklus kemiskinan yang berulang (Wimmy Haliim, 2024).
Siklus kemiskinan berulang ini yang pada akhirnya akan menyebabkan mentalitas miskin pada masyarakat makin meluas sehingga bantuan sosial sedikit banyak tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak yaitu masyarakat kurang mampu atau masyarakat kategori miskin. Oleh karena beberapa hal tersebut, pemerintah harus mengambil sikap tegas nan adil melalui reaktualisasi atau pemutakhiran DTSEN secara valid dan akurat.
Makna reaktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk pada proses, cara, perbuatan penyegaran dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan DTSEN yang selalu bersifat dinamis dan harus mengacu pada nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, tidak terkecuali nilai keadilan terhadap siapa yang berhak dan yang tidak berhak dalam memperoleh bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN tidak boleh dipandang semata-mata hanya sebagai tugas administratif, akan tetapi harus juga dipandang sebagai penyegaran pola pikir dan penyadaran nilai-nilai keadilan kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Setelah seluruh stakeholder termasuk masyarakat telah menyadari bahwa upaya pembenahan melalui kegiatan reaktualisasi atau pemutakhiran DTSEN merupakan sesuatu hal yang paling fundamental, maka kita semua juga harus mampu memahami bahwa DTSEN memiliki sifat yang sangat dinamis. Kondisi sosial ekonomi masyarakat cenderung berubah-ubah karena disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelahiran dan kematian penduduk, migrasi penduduk, pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya.
Oleh karena hal itulah, pihak yang berwenang mesti melakukan pemutakhiran atau reaktualisasi DTSEN secara rutin dan berkala sehingga program pemberdayaan dan penyaluran bantuan sosial dapat jauh lebih tepat sasaran. Namun, pertanyaan utamanya, siapa pihak berwenang khususnya di suatu daerah yang bertanggung jawab melakukan pemutakhiran DTSEN?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 245/HUK/2025 tentang Tata Cara Pengajuan Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sangat jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pemutakhiran DTSEN, khususnya dalam konteks pemutakhiran atau reaktualisasi yang dilakukan di daerah.
Setidaknya ada 3 entitas yang memiliki peran penting dalam tugas penting tersebut di suatu daerah. Entitas pertama adalah masyarakat. Masyarakat yang merupakan individu yang telah terverifikasi identitasnya untuk dapat terlibat dalam pengajuan proses usulan data untuk mendapatkan atau menyanggah penerima program bagi dirinya, keluarganya, atau orang lain dan memperbarui data bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Entitas kedua adalah pemerintah daerah provinsi. Reaktualisasi DTSEN dilaksanakan oleh petugas yang ditugaskan gubernur dalam melakukan pemantauan proses pemutakhiran DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kabupaten/kota dalam wilayahnya melalui dinas sosial provinsi.
Kemudian, entitas ketiga adalah yang paling vital, yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota yang tentunya jelas memiliki wilayah dan penduduk. Bupati dan wali kota dengan berbagai sumber dayanya dapat melakukan pengusulan pemutakhiran DTSEN, melakukan verifikasi dan validasi, dan pengajuan pengusulan data yang telah diperbahurui tersebut secara berjenjang.
Seluruh proses vital dalam pemutakhiran dan/atau reaktualisasi DTSEN secara ideal dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, yaitu melalui pengusulan pemutakhiran data oleh ketua rukun tetangga (RT) atau ketua rukun warga (RW), kepala dusun (kadus), kepala desa atau lurah, dan pekerja sosial atau potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) lainnya.
Kemudian pengusulan pemutakhiran data tersebut dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota yang selanjutnya usulan pemutakhiran data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
Selanjutnya, pengajuan proses usulan pemutakhiran data yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, disampaikan oleh kepala desa atau lurah kepada bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota secara berjenjang hingga sampai pada proses sinkronisasi oleh Kementerian Sosial RI dan pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik.
Sekali lagi kita harus menyadari bahwa proses pemutakhiran DTSEN sebaiknya tidak dilakukan satu kali dalam satu tahun atau satu kali dalam satu semester. Mengingat dinamisnya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat suatu kelurahan dan desa, disarankan pihak berwenang di daerah dapat melakukan pemutakhiran DTSEN setiap bulannya sebagaimana ketentuan waktu pengajuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 245/HUK/2025.
Memang perlu konsistensi yang tidak biasa dalam reaktualisasi DTSEN. Selain soal waktu, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah harus tetap menjaga semangat dan komitmen agar proses pemutakhiran DTSEN tetap tertib administrasi dan tertib substansi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun kepala desa, lurah, dan dinas sosial sebagai pelaksana kunci pemutakhiran DTSEN harus makin familier dengan berbagai inovasi pelayanan, sekalipun inovasi tersebut sesederhana hanya sebatas penyediaan desk layanan pendampingan pemutakhiran DTSEN pada tiap kantor desa. Simpel tapi berguna dan berdampak.
Dengan demikian, tidak berlebihan rasanya jika ukuran suatu pembenahan yang ingin dilakukan oleh bupati dan wali kota dapat kita lihat dari keseriusannya dalam melakukan pemutakhiran atau reaktualisasi DTSEN yang lebih akurat dan menuai beribu manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Terbukti, DTSEN digunakan banyak kepala daerah sebagai dasar dari segala kebijakan seperti program penghapusan kemiskinan ekstrem, bantuan sosial, bantuan pangan, pemetaan retribusi dan pajak, subsidi energi, pembangunan sekolah rakyat, sampai dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB), dan beberapa program lainnya.
Bagaimana mungkin suatu perencanaan kebijakan yang bermuara pada pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak berdasarkan basis data yang valid dan akurat bernama DTSEN?