Kembali Naik, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 12 Juni 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini June 12, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Jumat (12/6/2026) terpantau mengalami kenaikan setelah beberapa hari sempat turun signifikan.

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 11.20 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.709.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.715.773 per gram.

Harga dasar emas Antam ini naik sebesar Rp20.000 per gram dari harga sebelumnya, Kamis (11/6/2026) pada Rp2.689.000.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang merosot hingga Rp55.000 per gram menjadi Rp2.450.000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang, Jumat 12 Juni 2026:

  • 0.5 gram: Rp1.404.500. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp1.408.011
  • 1 gram: Rp2.709.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp2.715.773
  • 2 gram: Rp5.368.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp5.381.420
  • 3 gram: Rp8.034.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp8.054.085
  • 5 gram: Rp13.360.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp13.393.400
  • 10 gram: Rp26.640.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp26.706.600
  • 25 gram: Rp66.435.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp66.601.088
  • 50 gram: Rp132.705.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp133.036.763
  • 100 gram: Rp265.260.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp265.923.150
  • 250 gram: Rp662.840.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp664.497.100
  • 500 gram: Rp1.325.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp1.328.713.500
  • 1000 gram: Rp2.649.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 peratus: Rp2.656.224.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.