BANJARMASINPOST.CO.ID - Praktik pedagang mencurangi pembeli lewat timbangan adalah persoalan klasik. Tapi kini modusnya makin beragam dan modern.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Banjarmasin, Ustadz Chusnul Aqib SSy MPd, membedah fenomena ini secara mendalam dari kacamata syariat Islam, dampak sosialnya, hingga solusi konkret bagi masyarakat modern.
Al-Qur’an membahas masalah timbangan (al-mizan) secara sangat spesifi k karena ia merupakan simbol keadilan universal yang diletakkan Allah di muka bumi. Ketika seseorang merusak timbangan, ia tidak hanya merugikan pembeli secara fi nansial, melainkan sedang merusak tatanan keadilan sosial (social justice).
Baca juga: Cegah Kecurangan, Disdag HST Lakukan Tera Ulang di Seluruh SPBU
Secara filosofi, kecurangan ini menunjukkan penyakit mental yang egois: menuntut haknya dipenuhi secara sempurna, namun enggan menunaikan kewajiban.
“Isu kecurangan timbangan (tathfif) memang bukan sekadar urusan teknis dagang, melainkan cerminan runtuhnya pilar keadilan dan integritas moral sebuah peradaban. Ketika seseorang merusak timbangan, ia bukan hanya merugikan pembeli secara finansial, melainkan sedang merusak tatanan keadilan sosial (social justice) yang Allah bangun,” papar Ustadz Chusnul Aqib.
Dikatakannya, mengutip ayat dari Al-Qur’an surah Al-Mutaffifin ayat 1 sampai 3, yang artinya, ”Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
Ustadz Chusnul Aqib juga menyebut,” Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya,” yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 152.
Ustadz Chusnul Aqib menjelaskan, mencuri biasa adalah mengambil harta orang lain langsung tanpa akad. Sebaliknya, mengurangi timbangan jauh lebih berbahaya karena terjadi melalui akad yang tampak sah, tetapi di dalamnya terdapat penipuan dan pengkhianatan amanah.
Dalam hal ini dosa mengurangi timbangan jelas menggabungkan beberapa pelanggaran sekaligus, yaitu memakan harta orang lain secara batil, berdusta atau menipu, berkhianat dalam akad dan merusak kepercayaan masyarakat atau tidak amanah.
Jika praktik ini meluas, pasar akan rusak, harga tidak dipercaya, masyarakat saling mencurigai, dan pada akhirnya keberkahan ekonomi akan hilang.
Dalam Islam, keridaan adalah syarat sah jual beli. Apabila pembeli tidak rida barangnya dikurangi, pembeli memiliki dua hak hukum di antaranya pertama membatalkan transaksi dan meminta uangnya kembali utuh.
Kedua, melanjutkan transaksi dengan menuntut ganti rugi (kekurangan barangnya harus dipenuhi atau uangnya dikembalikan sebagian).
“Pedagang wajib mengembalikan hak pembeli. Jika tidak, maka nilai dari barang yang dikurangi itu berstatus harta haram (batal secara maknawi),” kata Ustadz Chusnul Aqib.
Mengutip ayat Al-Qur’an yang artinya,” Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling rida) di antara kamu.”(Q.S. An-Nisa ayat 29)
Islam adalah agama yang realistis dan berkeadilan, sehingga syariat membedakan dengan tegas antara dua hal ini, yaitu penyusutan alami (al-naqs al-thabi’i), seperti berkurangnya kadar air pada buah, sayur, atau es yang mencair saat pengiriman. Hal inilah yang dimaafkan dalam syariat (ma’fu ‘anhu) karena berada di luar kendali manusia.
Sedang memanipulasi alat ukur secara sadar (menggunakan pemberat, magnet, atau menyetel timbangan digital).
Ini yang diharamkan secara mutlak. Ustadz Chusnul Aqib kemudian menggambarkan dalam hadis tentang seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku! Padahal, dalam hadis,“... makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”(HR Muslim)
Ketua Majelis Tarjih ini kemudian mempertegas kembali penjelasan dengan mengutip hadis yang artinya,”... dan tidaklah sebuah kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan ditimpa paceklik, kesusahan hidup,dan kezaliman penguasa di atas mereka...”(HR Ibnu Majah)
“Ketika ketidakjujuran merajalela di pasar, terjadi ketidakstabilan pasokan dan harga (distorsi pasar). Akibat kekacauan ekonomi ini, lahir tatanan sosial yang rusak, yang memicu hadirnya pemimpin atau kebijakan penguasa yang zalim dan mencekik rakyat lewat regulasi yang memberatkan,” kata Ustadz Chusnul Aqib.
Pasar dijelaskan bagai medan pertempuran antara nafsu keserakahan dan integritas iman. Menimbang dengan jujur disebut sebagai bentuk jihad (khususnya jihadun nafs/melawan hawa nafsu) karena pedagang setiap hari dihadapkan pada godaan instan untuk mengambil untung cepat dengan cara yang mudah.
(Banjarmasinpost.co.id/Saiful Rahman)