Rawan Konflik, Petani Wadul DPRD Jember Minta Struktur GTRA dan Segera Tuntaskan TORA
Haorrahman June 12, 2026 11:55 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember mendatangi Komisi A DPRD Jember, Kamis (11/6/2026). Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan reforma agraria, seperti merombak struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan menyelesaikan masalah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Rombongan petani diterima Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni.

Ketua Sekti Kabupaten Jember, Asirudin, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan DPRD agar mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan reforma agraria yang masih tertunda.

Menurut Asirudin, salah satu tuntutan utama adalah pembenahan struktur GTRA Kabupaten Jember dengan melibatkan perwakilan kelompok petani dalam proses pengambilan keputusan.

“Karena GTRA Jember selama ini tidak jalan. Padahal ada banyak persoalan reforma agraria yang belum selesai. TORA belum selesai, baik legalitas aset maupun akses,” tegas Asirudin.

Baca juga: Piala Dunia 2026: Bupati Jember Pilih Belanda, Dua Pimpinan DPRD Jagokan Prancis

TORA Tak Ada Kepastian

Sekti menilai persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masih menyisakan ketidakpastian di sejumlah wilayah. Asirudin menyebut persoalan tersebut dialami anggota Sekti yang tersebar di 23 desa pada tujuh kecamatan.

Sebagai contoh, Asirudin menyebut kawasan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

“Seperti contoh di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo ada 8.045 hektare lahan yang belum selesai, belum ada sertifikatnya namun ada yang sudah keluar SPPT-nya,” ujarnya.

Menurut Sekti, lahan tersebut sebelumnya masuk dalam program redistribusi tanah yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat dan sebagian besar berasal dari kawasan perkebunan. Namun hingga kini, kepastian legalitas aset maupun akses bagi petani penggarap dinilai belum tersedia.

Selain itu, Sekti juga menyoroti sekitar 55 hektare lahan di Desa Suco, Kecamatan Jelbuk, yang saat ini telah berkembang menjadi permukiman warga dan dihuni selama sekitar 20 hingga 30 tahun.

Baca juga: Bullying Berujung Maut, Pemuda Jember Bunuh Teman Masa Kecil di Rumah Kosong

Rawan Konflik

Asirudin menilai lambannya penyelesaian legalitas TORA berpotensi memunculkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi ketika warga menanam pohon di lahan yang mereka kelola, namun saat hasilnya dipanen justru berpotensi menghadapi persoalan hukum.

“Kami mendesak agar ada reformasi GTRA Jember, dan bekerja, supaya reforma agraria di Jember ini benar-benar jalan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta GTRA Kabupaten Jember mengambil langkah lebih serius dalam menyelesaikan agenda reforma agraria.

Menurutnya, keberadaan GTRA seharusnya menjadi motor penggerak percepatan redistribusi dan penyelesaian persoalan TORA di daerah.

“Kami melihat tidak ada langkah dari GTRA Jember yang seharusnya menjadi motor penggerak, seharusnya lebih serius menangani redistribusi TORA ini,” ujar Tabroni.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.