Pembelian Antibiotik Tanpa Resep di Pulau Belitung Tinggi, Ketahui Akibatnya bagi Manusia dan Ternak
Ardhina Trisila Sakti June 12, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Pola konsumsi obat antibiotik yang tidak wajar oleh masyarakat dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam kesehatan. 

Berdasarkan data dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Belitung Timur, Kamis (11/6/2026), persentase apotek yang kedapatan menjual antibiotik tanpa resep dokter di Pulau Belitung mencapai 54,55 persen pada 2025.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan persentase di Pulau Bangka yang berada di angka 40 persen, serta melampaui rata-rata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 46,15 persen.

Ketua Tim Penyuluhan Obat dan Makanan Balai POM di Belitung, Julyardi membenarkan tingginya persentase tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengonfirmasi bahwa grafik dari periode tahun 2024 menuju 2025 telah memperlihatkan adanya penurunan.

"Penggunaan antibiotik tanpa resep di Pulau Belitung ini sebelumnya sempat menyentuh draf angka 80-an persen di tahun 2024, lalu Alhamdulillah berhasil ditekan jatuh ke kisaran 50-an persen pada tahun 2025," ujar Julyardi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Meski begitu, Julyardi mengatakan pembelian mandiri oleh masyarakat masih menjadi tantangan berat.

Data menunjukkan, mayoritas pembeli antibiotik tanpa rujukan medis didominasi oleh kelompok masyarakat umum dengan persentase 83,40 persen.

Adapun tiga jenis antibiotik yang paling banyak dibeli tanpa resep dokter di Pulau Belitung dalam setahun terakhir adalah Amoxicillin, Tetracycline, dan Cefadroxil.

Balai POM wilayah Belitung memberikan kewaspadaan tinggi terkait ancaman Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba di wilayah Pulau Belitung.

Julyardi menjelaskan bahwa kebiasaan buruk mengonsumsi antibiotik yang tidak tuntas akan memicu mutasi biologis pada bakteri.

"Tadi sempat dijelaskan oleh Kepala Balai, kalau bakteri sudah mengalami resistensi dan hinggap kembali ke tubuh manusia, maka daya tahan kita tidak akan kuat lagi," ucapnya.

WHO telah menetapkan ancaman AMR ini sebagai satu dari 10 ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat dunia. Angka kematian global akibat resistensi telah menembus 4,95 juta jiwa per tahunnya.

Oleh karena itu, Balai POM Belitung gencar mengadopsi kebijakan bertajuk One Health Approach.

Strategi ini menggabungkan pengawasan obat lintas sektoral yang melibatkan sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kelestarian lingkungan.

Dalam praktiknya, Balai POM berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan dan Pangan di tingkat kabupaten untuk menggelar pemeriksaan bersama ke area peternakan sapi, peternakan ayam hingga pusat budidaya pembenihan ikan.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan ketat. Kami memeriksa apakah ada penggunaan antibiotik manusia yang sengaja dicampur pada pakan ternak, karena residunya bisa memicu draf munculnya bakteri zoonosis," ungkap Julyardi.

Tak ketinggalan, langkah ini juga telah berdasar pada regulasi yang kuat. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 100.3.5.1/2/DINKES/2025 serta Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: KS.21.00/117/B/BUPATI/2025 tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak.

Julyardi mengingatkan seluruh apotek dan pemilik toko obat agar tidak bermain-main pada regulasi ini.

Apabila masuk laporan pengaduan masyarakat, pihak BPOM dipastikan langsung melakukan penindakan untuk melakukan gelar perkara sanksi administrasi dari kategori ringan hingga sanksi berat.

Julyardi mengimbau agar jajaran pelaku usaha apotek dan masyarakat dapat lebih bijak dan bertanggung terhadap konsumsi obat-obatan antimikroba.

"Imbauan kami, bijaklah menggunakan antibiotik. Jika kondisi fisik tidak membutuhkan, mending hindari penggunaan antibiotik sejak awal. Namun jika sudah telanjur menggunakan berdasarkan resep dokter, maka obat tersebut hukumnya wajib dihabiskan," tutupnya.

(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.