TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat licik Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang proyek smart board di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026 saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Berdasarkan temuan tersebut, pada bulan Mei 2026, EDS selaku Bupati Muara Enim memerintahkan jajarannya untuk segera mengurus dan mengamankan LHP audit BPK tersebut melalui pihak swasta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Negosiasi Rp 1,6 Miliar dan Distribusi Uang Suap
Menindaklanjuti perintah Bupati Edison, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG).
Pertemuan ini dijembatani oleh seorang perantara bernama Mulyono (MYN) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, terjadilah negosiasi terkait nominal uang pelicin alias fee untuk menghapus temuan BPK.
Tersangka Augusz Dewanggara mematok tarif sekitar Rp 1,6 miliar.
Angka ini dikalkulasikan dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah ada kesepakatan harga, Augusz segera bergerak mengatur strategi dan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK, guna mengubah hasil audit tersebut.
Untuk memenuhi permintaan dana itu, Abi mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan proyek, salah satunya dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi (CRH).
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan penyedia barang dan jasa untuk proyek smart board di Dinas Pendidikan Muara Enim yang masuk dalam temuan audit.
Dari pengumpulan awal, Abi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian dipecah menjadi dua alur distribusi.
Sebanyak Rp 100 juta diserahkan kepada Augusz dan Rp 100 juta lainnya diberikan kepada Mulyono sebagai fee perantara di Jakarta.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 300 juta dibawa kembali oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang sebagiannya diserahkan kepada Bupati Edison.
Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan awal sebesar Rp 50 juta oleh Augusz dari Abi yang saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Augusz, uang tunai Rp 100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Penetapan Lima Tersangka Baru
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap manipulasi audit BPK ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara (AGG) dan Titin Rita Lestari (TTN) sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, Bupati Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH), dan Fika (FK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai pihak penerima, AGG dan TTN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Bupati Edison beserta CRH dan FK yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan kelima tersangka.
Para tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Juni 2026.
Harta Kekayaan Bupati Muara Enim Edison
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.180.192.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 719 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.274.068.000
2. Tanah Seluas 579 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 173.700.000
3. Tanah Seluas 2.617 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 4.637.324.000
4. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
5. Tanah Seluas 1.277 m2 di KAB / KOTA KOTA PRABUMULIH , HASIL SENDIRI Rp. 383.100.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 16.830 m2/1 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.732.000.000
7. Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
8. Tanah Seluas 2.500 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 625.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 505.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 705.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 140.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 500.000.000
Sub Total Rp. 16.030.192.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.030.192.000