BANGKAPOS.COM, BANGKA – Teriakan “Merdeka... Merdeka... Merdeka…” menggema di kawasan proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Bukit Palma Prima (BPPk di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/6/2026) siang.
Seorang warga mengibarkan bendera Merah Putih yang sebelumnya ditancapkan di atas gundukan tanah, tepat saat satu unit alat berat mulai merobohkan timbunan yang menutup akses jalan.
Di sekelilingnya, puluhan warga berdiri menyaksikan dengan sorot mata penuh harap, mengikuti setiap ayunan bucket ekskavator yang mengikis tanah sedikit demi sedikit.
Di bawah terik matahari yang menyengat, tepuk tangan bergemuruh dari kerumunan warga ketika akses jalan perlahan mulai terbuka. Sebagian masyarakat mengangkat telepon genggam mereka, merekam detik-detik yang dianggap bersejarah bagi warga setempat.
Debu tipis beterbangan setiap kali tanah dipindahkan, namun tak mengurangi antusiasme warga yang tetap bertahan di lokasi. Bagi mereka, pembongkaran gundukan tanah itu bukan sekadar pekerjaan alat berat, melainkan penanda berakhirnya penantian panjang untuk kembali menggunakan jalan yang selama ini menjadi akses menuju kebun.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya mengawal langsung aspirasi masyarakat terkait penutupan akses jalan menuju kebun di Desa Nangka.
Hasil fasilitasi yang dilakukan lembaga legislatif menghasilkan kesepakatan pembukaan kembali jalan sepanjang sekitar 600 meter yang selama ini menjadi tuntutan warga. Langkah itu dinilai menjadi solusi awal atas persoalan yang sempat memicu keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
“Jadi, kehadiran kami di sini berdasarkan undangan masyarakat. Bahwa kami mendapat surat dari perwakilan masyarakat melalui seorang pengacara, yaitu Bapak Ibrahim,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Didit Srigusjaya membeberkan, dalam pertemuan dengan warga, DPRD mencatat bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan investor dan perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut.
Kehadiran perusahaan dinilai memberikan dampak positif terhadap persaingan harga hasil perkebunan masyarakat. Karena itu, persoalan yang disampaikan warga tidak berkaitan dengan keberadaan investasi, melainkan akses jalan yang selama ini digunakan menuju kebun.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, jalan sepanjang sekitar 600 meter yang dipersoalkan warga merupakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang telah digunakan sejak 2013.
Jalur tersebut menjadi akses utama masyarakat menuju lahan perkebunan sebelum perusahaan beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan, pembukaan jalan itu disebut pernah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui APBD.
“Kalau memang benar ini pernah di-APBD-kan untuk pembukaan aksesnya, otomatis ini kan aset pemerintah,” jelas Didit Srigusjaya.
Persoalan muncul setelah akses tersebut ditutup pada 2025 tanpa adanya kesepahaman menyeluruh dengan masyarakat yang memanfaatkannya.
DPRD menerima informasi bahwa komunikasi yang dilakukan perusahaan belum melibatkan seluruh warga yang terdampak. Kondisi itu kemudian memunculkan keberatan dari masyarakat hingga akhirnya disampaikan kepada DPRD.
Upaya mediasi yang dilakukan DPRD akhirnya menghasilkan titik temu antara masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyetujui permintaan warga untuk membuka kembali akses jalan yang selama ini ditutup. Selain dibuka, jalan tersebut juga akan diratakan kembali agar dapat digunakan secara normal oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, tepatnya pada hari Jumat, tuntutan masyarakat ini dikabul oleh perusahaan,” ucap politikus PDIP ini.
Kedepan DPRD kata Didit Srigusjaya, menyerahkan pembahasan tuntutan lain masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung.
Pemerintah daerah disebut telah merespons dengan mengundang perwakilan warga untuk melakukan dialog lanjutan. Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih komprehensif terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang bersedia memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan masyarakat.
Sekretaris Daerah dijadwalkan memimpin pembahasan bersama perwakilan warga untuk menentukan langkah berikutnya. Sementara DPRD Babel menegaskan akan tetap mengawal perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
“Paling penting tugas kami bagaimana mengawasi, mengawal, dan memfasilitasi,” pungkas Didit Srigusjaya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)