PROHABA.CO, ACEH BESAR – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (11/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan serta bahu jalan.
Penertiban dilakukan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.
Selain itu, masih terdapat lapak pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai mengganggu ketertiban, keindahan kawasan, dan keselamatan pengguna jalan.
Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pembongkaran kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan penertiban beberapa pekan lalu.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang menjadi jalur utama menuju Pelabuhan Malahayati.
Petugas menemukan sejumlah bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan.
Selain itu, masih terdapat lapak pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu keindahan kawasan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami terus berupaya menata kawasan Jalan Malahayati agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga: Bangunan Liar di Kampung Baru Dibongkar, Diduga Jadi Tempak Maksiat
Baca juga: Mualem Capai Kesepakatan dengan SKK Migas, PoD Blok Andaman Direvisi
Fasilitas umum harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar lima unit kanopi tambahan yang melanggar ketentuan karena berdiri di atas fasilitas umum.
Selain itu, dilakukan penataan dan penggeseran sejumlah lapak pedagang yang masih berada di badan jalan.
Muhajir menegaskan bahwa penertiban tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang publik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Empat pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar.
Mereka telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang ditentukan.
Muhajir mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
“Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli hingga Dini Hari, Cegah Pelanggaran Syariat Islam
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol Asal Australia di Bandara Bali